Floresa.co – Kehadiran negara harus dirasakan dalam layanan dasar dan perlindungan warga, bukan hanya melalui simbol. Itulah pesan Konferensi Republik yang digelar di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere.
Dalam pernyataan akhir pada 31 Oktober 2026, para peserta menjadikan pengalaman warga Flores dan Lembata sebagai ukuran: apakah republik memberi mereka layanan, perlindungan, dan ruang untuk menentukan hidup?
“Negara hadir dalam simbol, tetapi absen dalam layanan,” demikian diagnosis yang mereka rumuskan dalam konferensi tersebut.
Pernyataan berjudul “Republik Diuji di Tanah Ini” menyoroti pengungsi gempa Flores dan erupsi Lewotobi Laki-Laki, perempuan dan anak korban kekerasan, korban yang menunggu keadilan puluhan tahun, serta anak muda tanpa pekerjaan.
Dengan merujuk kisah Soekarno dan para pastor di Ende, mereka kembali mempertanyakan tempat orang-orang yang berbeda dan kecil dalam negara. Jawabannya ditagih melalui layanan dan kebijakan yang berpihak kepada warga.
Berpijak pada Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Manifesto Konferensi Republik, para peserta menyampaikan sembilan tuntutan, dari ukuran pembangunan hingga hak rakyat mengoreksi pemerintah.
Konferensi bertajuk “Masyarakat Sipil dan Masa Depan Republik” itu diselenggarakan IFTK Ledalero bersama jejaring perguruan tinggi dan masyarakat sipil pada 30–31 Oktober 2026. Rangkaiannya mencakup kegiatan pendamping di Universitas Nusa Nipa dan konferensi utama di Kampus 1 IFTK Ledalero.
Selain sesi utama, forum ini menghadirkan 10 diskusi paralel tentang politik dan ancaman terhadap demokrasi, ekonomi nasional, tata kelola, serta kebijakan publik. Persoalan NTT dibahas melalui tema tenaga kerja migran dan perdagangan orang, pembangunan, serta peran Gereja.
Nusa Tenggara Timur menjadi titik berangkat kritik dalam pernyataan akhir tersebut. Pernyataan itu menyebut ekonomi daerah tumbuh di atas lima persen, tetapi 17,52 persen warga masih miskin dan hampir empat dari sepuluh balita tumbuh pendek. Dokumen yang sama menyatakan indeks pembangunan manusia NTT tertinggal sekitar seperempat abad dari Jakarta.
Para peserta menghubungkan kegagalan mengoreksi layanan dan ketimpangan dengan merosotnya kepercayaan. Mereka menyebut kepuasan publik terhadap demokrasi turun dari 74 persen pada awal 2024 menjadi 40 persen pada Oktober 2026.
Sembilan Tuntutan
Tuntutan pertama menyasar ukuran pembangunan: kehidupan warga, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Para peserta meminta statistik yang tidak menyembunyikan penderitaan dan penyusunan data yang melibatkan masyarakat.
“Warga harus menjadi pemegang saham pembangunan, bukan pemangku kepentingan yang diundang sesudah keputusan diambil,” tulis mereka.
Negara, pasar, dan masyarakat—termasuk gereja—diminta menjadi mitra setara. Ekonomi harus bertumpu pada potensi setempat, dengan warga ikut menentukan arah pembangunan.
Tuntutan kedua menolak pemusatan kembali kewenangan dan pelibatan militer dalam urusan sipil. Para peserta menilai pemangkasan Transfer ke Daerah telah membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai layanan dasar.
“Raja kecil tidak lenyap dengan menobatkan raja yang lebih besar,” tulis mereka, mengkritik pemusatan kewenangan sebagai jawaban atas persoalan di daerah.
Kewenangan dan sumber daya diminta kembali ke daerah dan desa, dengan standar pelayanan minimum dijamin pusat dan otonomi diawasi warga.
Tugas militer, tegas mereka, adalah pertahanan, bukan urusan sipil. Pemerintahan harus ramping dan diisi berdasarkan kecakapan, bukan kedekatan.
Dalam tuntutan ketiga, para peserta menempatkan tanah dan air sebagai ruang hidup, bukan komoditas energi. Mereka mempersoalkan penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi” yang diputuskan dari Jakarta, tanpa persetujuan warga dan ditentang komunitas lokal, masyarakat sipil, serta para uskup di Flores.
Dokumen tersebut menyebut Sokoria, Mataloko, dan Atadei sebagai contoh sengketa tanah, krisis air, kerusakan lingkungan, serta tersingkirnya masyarakat adat oleh peta konsesi yang disusun tanpa mereka.
Mereka menuntut peninjauan ulang penetapan itu, keterbukaan peta konsesi, dan kajian dampak independen. Perluasan proyek, tegas mereka, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan sadar warga terdampak.
Keadilan ekologis, menurut mereka, mencakup hasil, pembagian beban, proses keputusan, dan pengakuan atas pengetahuan masyarakat adat. Hak hidup warga harus didahulukan dalam sengketa tanah, siapa pun lawannya: negara, korporasi, atau lembaga keagamaan.
Tuntutan keempat menyasar layanan dasar dan penanganan bencana. Pernyataan itu menyebut lebih banyak warga meninggal di pengungsian setelah gempa Flores daripada tertimpa bangunan, tanpa merinci jumlahnya.
“Mereka tidak dibunuh gempa; mereka ditinggalkan setelah gempa,” tulis para peserta.
Penyintas Lewotobi dan warga Palue yang masih menunggu hunian juga menjadi sorotan.
Dengan merujuk penilaian Ombudsman, dokumen itu menyebut tujuh dari sebelas pemerintah daerah di NTT yang dinilai memiliki mutu layanan rendah.
Para peserta menuntut air bersih, layanan kesehatan, dan hunian segera bagi pengungsi, pertanggungjawaban atas kematian yang dapat dicegah, serta keleluasaan daerah mengambil keputusan logistik saat bencana. Keluhan warga harus didengar sebagai kesaksian, bukan ditepis karena dianggap kekurangan data.
Tuntutan kelima menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab publik, bukan urusan privat. Para peserta meminta layanan hingga desa, dengan unit layanan terpadu, rumah aman, tenaga profesional, dan anggaran memadai.
Perdagangan orang, menurut mereka, harus dilawan dari akarnya, yakni kemiskinan dan migrasi tidak aman. Adat, keluarga, dan agama diminta menjadi pelindung, bukan tempat menyembunyikan kekerasan.
“Pengampunan tidak boleh membungkam korban, dan belis tidak pernah membenarkan kekerasan,” tulis mereka.
Tuntutan keenam menyasar penggunaan bantuan sosial untuk mengendalikan suara warga. Mereka menolak bantuan yang dipakai untuk membeli sikap diam atau menukar hak politik. Bantuan sosial, tegas mereka, merupakan hak; penerimanya tetap berhak bertanya, mengkritik, dan menagih.
Dalam tuntutan ketujuh, para peserta meminta negara menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak asasi manusia tanpa setengah hati.
Mereka meminta penuntasan dua belas peristiwa pelanggaran HAM berat melalui Komnas HAM dan Pengadilan HAM, termasuk keadilan bagi korban 1965 di Sikka.
Tuntutan itu juga mencakup penghentian penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi dan kekerasan aparat, perlindungan pengkritik dari penyebaran data pribadi serta teror, dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai haknya.
Tuntutan kedelapan menolak pendidikan yang hanya mencetak tenaga kerja. Pendidikan harus membentuk manusia merdeka, bermoral, berilmu, dan berintegritas, bukan sekadar memenuhi kebutuhan praktis dan teknis.
“Manusia, bukan tambang, adalah modal utama republik,” tulis mereka.
Negara diminta memenuhi hak setiap warga atas pendidikan, membiayai pendidikan dasar, dan menjamin mutu yang setara antara wilayah timur dan barat. Murid harus menjadi subjek pembelajaran, dengan pendidikan yang berakar pada kebudayaan, kearifan setempat, dan pembentukan karakter.
Pendidikan perlu membuka jalan menuju pekerjaan layak tanpa mereduksi manusia menjadi tenaga kerja. Para peserta juga menolak aturan seragam dari pusat yang membelenggu pendidikan. Teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus menjadi alat bantu, bukan pengganti guru.
Kampus harus menjaga kebebasan berpikir, dengan iman dan nalar berjalan bersama untuk mengoreksi republik.
Tuntutan kesembilan menegaskan bahwa negara adalah milik bersama, sementara pemerintah hanyalah pengurusnya.
Merosotnya kepuasan publik terhadap demokrasi, menurut mereka, harus dijawab dengan pembenahan kabinet, kebijakan berbasis bukti, keterbukaan anggaran, dan kesediaan menerima kritik.
“Rakyat berhak mengoreksi pengurusnya, dan bila perlu mencabut mandatnya, melalui jalan demokratis dan konstitusional,” tulis mereka.
Dari Tuntutan kepada Janji Mengawasi
Dalam bagian “Tekad Kami”, para peserta mengikat janji untuk menjalankan pengawasan dan pendampingan dari lingkungan mereka sendiri.
“Pernyataan ini bukan permohonan kepada penguasa, melainkan janji yang kami ikatkan pada diri sendiri,” tulis mereka.
Mereka berjanji mencatat dan menagih melalui rapor layanan publik dari setiap desa, paroki, dan kampus, serta mengawal anggaran daerah, Dana Desa, dan dana bencana agar sampai kepada yang berhak.
Mereka bertekad memutus budaya diam dan mendampingi korban kekerasan tanpa menyalahkan korban. Pemerintah, adat, dan agama—tiga tungku—bersama kampus hendak menjadi ruang musyawarah setara, dengan paroki dan komunitas basis sebagai simpul perubahan.
Pertobatan ekologis hendak dijalankan dengan menjaga hutan, mata air, laut, dan sawah sebagai bentuk bela negara, memadukan sains dengan pengetahuan warisan leluhur.
Mereka juga berkomitmen menggunakan suara secara kritis di bilik suara dan ruang publik, serta menjalankan kejujuran dan keterbukaan di lembaga sendiri.
“Kami tidak berhimpun untuk merebut kekuasaan. Kami berhimpun untuk mengembalikannya kepada pemiliknya: rakyat,” tulis mereka.
Editor: Ryan Dagur



