Floresa.co – Korporasi Gereja Katolik di Flores kembali membawa warga Nangahale yang juga umat Katolik ke jalur pidana di tengah konflik lahan menahun yang berakar pada peralihan penguasaan tanah pada masa kolonial Belanda.
Terbaru, tim kuasa hukum PT Krisrama, singkatan dari Kristus Raja Maumere, mengadukan Ricky Fernandes, atau RF, ke Polres Sikka pada 30 Oktober 2026 karena komentarnya di grup WhatsApp.
Ricky merupakan warga Nangahale yang dikenal vokal menentang penguasaan lahan oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere itu.
Menurut kronologi yang dipaparkan tim kuasa hukum PT Krisrama, pengaduan itu berkaitan dengan komentar Ricky pada 23 Oktober yang menanggapi berita Floresa berjudul “Jejak Kerja Sama yang Dihapus dan Asa Keuskupan Maumere Gaet Investor ke Nangahale.”
Berita itu bagian dari serial “Domba vs Gembala di Nangahale,” yang mengurai sengkarut konflik agraria ini.
Sebagaimana dilansir Tajukntt.id, berita itu dibagikan ke grup WhatsApp Peduli Nian Tana, yang anggotanya 355 orang.
Sekitar pukul 23.11, Ricky disebut menulis: “Aduh ternyata oww ternyata tanah Nangahale sempat dijual ke Pengusaha Australia. Di tahun 2021, padahal SK HGU baru terbit tahun 2023.”
Pada pukul 23.19, ia kembali berkomentar: “Tanah subur nangahale diincar, mau dijual ke investor Raup miliaran rupiah”.
Ketika seorang anggota grup menyebut hal itu sebagai gosip, kuasa hukum PT Krisrama menyatakan RF membalasnya dengan komentar yang menuding adanya keserakahan dan perampasan tanah warga.
Pengaduan itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Marianus Reynaldi Laka, dengan anggota Vitalis Badar, Falentinus Pogon, Yohanes D. Tukan, Agustinus Herianto Jawa, dan Maria Febriani Tukan.
Apa Tudingan PT Krisrama?
Yohanes Tukan menyebut komentar RF sebagai kebohongan. Ia mendasarkan bantahan tersebut pada waktu penerbitan sertifikat HGU perusahaan.
“Pada tahun 2021, secara yuridis PT Krisrama tidak mempunyai hak atas tanah dimaksud,” katanya, seperti dilansir Tajukntt.id.
“PT Krisrama baru mendapatkan sertifikat HGU tanah Nangahale pada tahun 2023,” tambahnya.
Namun, Yohanes tidak menjelaskan dasar penjajakan kerja sama yang, menurut liputan Floresa, telah berlangsung sejak 2021, ketika ia mengafirmasi perusahaan belum memiliki hak atas lahan tersebut.
Domi Tukan dari PT Krisrama mengatakan liputan Floresa tidak menyebut lahan tersebut dijual oleh Uskup Maumere, PT Krisrama, PT Langit Laut Biru (perusahaan lain milik Keuskupan), ataupun pihak lain.
Menurut Domi, liputan tersebut membahas rencana kerja sama dengan RCA Carbon, perusahaan karbon kelapa, yang kemudian batal.
“PT Krisrama secara nyata tidak pernah mengalihkan HGU kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk tudingan akun RF yang menyatakan bahwa tanah tersebut dijual kepada pengusaha Australia,” ujarnya.
Seperti dilaporkan Floresa, kesepakatan pada 2021 itu terjadi saat penyelesaian konflik antara PT Krisrama dan masyarakat adat Soge Natarmage serta Goban Runut di Nangahale masih berjalan.

Artikel pengumuman rencana kerja sama itu telah dihapus dari situs perusahaan. Namun, melalui arsip halaman web, Floresa memperoleh kembali artikel tersebut. Rencana proyeknya mencakup pengembangan perkebunan kelapa dan wanatani untuk penyerapan karbon.
RCA Carbon semula berencana memproduksi minyak kelapa, mengolah kelapa menjadi biochar, dan mengembangkan kredit karbon.
Haigan Murray, pemimpin RCA Carbon, mengatakan proyek itu dirancang dengan pola inti-plasma: perusahaan mengelola kebun inti dan membina petani atau masyarakat yang mengelola kebun plasma.
Liputan itu juga merujuk artikel Dialogue Earth pada 2023 yang menyebut rencana RCA Carbon menyewa 500–800 hektare lahan.
Haigan mengatakan kepada Floresa bahwa konflik lahan membuat proyek tidak kondusif sehingga RCA Carbon memutuskan mundur dari Flores. Ia juga mengakui meminta staf menghapus artikel pengumuman kerja sama dari situs perusahaan.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 30 September 2026, Uskup Ewaldus Martinus Sedu membenarkan gagalnya kerja sama akibat konflik yang belum selesai. Ia menyatakan kini Keuskupan masih berkomunikasi dengan calon investor lain, dengan prioritas yang beragama Katolik.

Putusan Pengadilan Juga Menjadi Sasaran Komentar
Selain komentar tentang berita tersebut, Domi Tukan mengatakan pengaduan tersebut juga mempersoalkan pernyataan RF mengenai putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama.
Perkara itu melibatkan Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi, yang didakwa menyerobot lahan pada 9 Agustus 2014. Ketiganya merupakan tokoh adat. PT Krisrama melaporkan mereka ke Polda NTT pada 2025, lebih dari satu dekade setelah peristiwa tersebut.
Pada 12 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Maumere menyatakan perbuatan ketiganya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga mereka diputus lepas. Hakim menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa agraria yang harus diselesaikan melalui skema reforma agraria.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding. Pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada ketiganya.
Dalam perkara yang sama, Anton Yohanis “John” Bala, kuasa hukum warga, juga menjadi terlapor. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi belum melanjutkan proses hukumnya.
Dalam kutipan percakapan yang disampaikan kuasa hukum PT Krisrama, RF disebut menyatakan putusan PN Maumere sebagai putusan “bebas” dan menilai proses banding sebagai strategi untuk melemahkan perjuangan warga.
Ia disebut menulis: “itulah hukum yang akan lumpuh dengan rupiah”, serta menyebut warga yang dipenjara sebagai pahlawan dan pejuang.
Domi Tukan menafsirkan pernyataan tentang rupiah tersebut sebagai tudingan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang dipengaruhi uang.
“Jangan sampai ketika ada putusan pengadilan yang memenangkan kita, kita nilai bahwa putusan itu fair. Sementara kalau ada putusan yang memenangkan pihak lain, kita nilai bahwa putusan tersebut dipengaruhi oleh rupiah,” katanya.
Yohanes Tukan menduga RF melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36, selain Pasal 434 KUHP.
Domi Tukan mengatakan PT Krisrama mengadu ke polisi karena menilai komentar RF dapat memengaruhi opini publik, baik di dalam maupun di luar grup WhatsApp.
“Kami merasa perlu mengadukan ke Polres Sikka agar akun RF bisa membuktikan bahwa tudingan itu benar,” ujarnya.
“Ini Upaya Melemahkan Perjuangan Kami”
Menanggapi pengaduan itu, Ricky Fernandes mengatakan komentarnya berangkat dari kekhawatiran bahwa tanah yang masih diperjuangkan masyarakat adat Nangahale akan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.
Ia merujuk pada pernyataan Uskup Maumere dalam liputan Floresa yang menyebut gagalnya rencana kerja sama investasi serta upaya lanjutan untuk menjajaki kerja sama dengan investor lain.
“Kalau perusahaan ini bekerja sama dengan investor asing, meraup keuntungan di situ, ya jelas-jelas tanah ini seolah-olah mau diperdagangkan,” katanya kepada Floresa pada 31 Oktober.
“Sementara tanah ini masih diperjuangkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Ricky mengaku sempat terpukul setelah mengetahui dirinya diadukan ke polisi.
Menurutnya, kabar pengaduan tersebut telah menyebar di kalangan masyarakat Nangahale. Namun, ia belum menerima surat panggilan polisi.
Ricky menilai langkah hukum PT Krisrama “bagian dari upaya melemahkan perjuangan kami.”
Ricky juga menyinggung ketimpangan sumber daya antara perusahaan dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Mereka ini kan punya duit, punya banyak uang, bisa sokong sana-sini, hanya untuk membuat kasus ini sampai proses hukum,” katanya.
Rencana Pengolahan Lahan dan Proses TORA
Di tengah pengaduan tersebut, Paulus Papo Belang dari PT Krisrama mengatakan perusahaan akan segera mengolah lahan HGU untuk musim tanam 2026, sembari menanti realisasi janji pemerintah mengenai redistribusi Tanah Untuk Reforma Agraria (TORA).
Menurutnya, pemerintah pusat meminta pelaksanaan redistribusi dengan target “minimal 100-150 sertifikat” kepada masyarakat hingga akhir 2026.
“Kita masih menunggu proses itu. Namun demikian, persiapan pengolahan tetap kita akan lakukan dalam waktu dekat ini,” kata Paulus seperti dilansir Tajukntt.id.
Persiapan itu, katanya, meliputi pembersihan, pengolahan, dan penanaman sesuai rencana kerja. Ia berharap kegiatan tersebut dimulai pada pekan berikutnya.
Paulus juga meminta warga yang masih berada di lahan HGU PT Krisrama untuk meninggalkan lokasi dan mengikuti program TORA.
Ia beralasan bahwa proses hukum terkait status tanah, sertifikat HGU, dan perkara pidana telah selesai serta berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga mengimbau kepada pihak pihak lain untuk tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan aksi provokatif dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Akar Konflik: Warisan Kolonial dan HGU yang Dipersoalkan
Klaim perusahaan bahwa proses hukum telah selesai berhadapan dengan tuntutan warga yang belum terjawab.
Bagi masyarakat adat Nangahale, sebagaimana terekam dalam serial Floresa, sengketa ini tidak hanya menyangkut legalitas HGU, tetapi juga sejarah penguasaan tanah ulayat mereka.
Masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut mengklaim lahan tersebut sebagai warisan leluhur yang telah mereka kuasai sebelum masa kolonial. Menurut warga, tanah itu diambil alih dari masyarakat adat pada 1904–1912.
Sengketa tersebut berlanjut ketika pemerintah menerbitkan HGU mencakup 868,730 hektare bagi PT Krisrama selama 25 tahun yang berakhir pada 2013.
Adapun HGU baru mencakup 325,862, sementara 542,868 hektare beralih ke negara. Namun, penerbitan HGU baru itu tetap dipersoalkan warga karena mencakup wilayah yang sudah mereka tempati. Mereka pun keberatan untuk pindah, karena lahan yang direncanakan untuk mereka, bagian dari mekanisme TORA, disebut tidak produktif untuk pertanian.
Persoalan penerbitan HGU itu masih ditangani Ombudsman RI, yang menemukan adanya maladministrasi. Pada 2 Oktober 2026, Ombudsman menegaskan bahwa perkara tersebut belum ditutup.

Jalur Pidana yang Berulang
Pengaduan terhadap RF menambah rangkaian perkara pidana dalam konflik Nangahale. Jika perkara-perkara sebelumnya menyangkut tindakan warga di lahan sengketa, pengaduan terbaru mempersoalkan komentar seorang warga mengenai rencana investasi dan putusan pengadilan.
Antonius Toni dan Ignasius Nasi, yang dipidana dalam perkara penyerobotan lahan, juga tersangkut kasus “pengancaman” terhadap imam petinggi PT Krisrama. Perkara itu bermula dari peristiwa pada 19 Desember 2023 di rumah pastoran Gereja St. Theresia Nangahale. Mereka didakwa mengancam Romo Aloysius Ndate, Direktur Utama PT Krisrama. Aloysius melaporkan 18 warga, tetapi hanya tujuh yang kemudian diproses hukum lebih lanjut.
Pada 4 Maret 2026, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada mereka. Namun, hakim menyatakan mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan hanya berada dalam pengawasan selama enam bulan. Jaksa kemudian mengajukan banding. Dalam putusan pada 21 April 2026, ketujuhnya divonis enam bulan penjara dan langsung ditahan.
Dalam perkara lain pada 2024, Romo Robertus Yan Faroka dari PT Krisrama melaporkan delapan warga karena mencabut plang perusahaan setelah tanaman mereka dirusak. Mereka kemudian divonis 10 bulan penjara. Maria Magdalena Leny, salah seorang di antaranya, harus meninggalkan anak bungsunya yang berusia empat tahun.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 30 September 2026, Uskup Ewaldus mengaku semua laporan pidana dan penggusuran rumah serta lahan warga dalam konflik ini atas restunya.
Ia bahkan menyebutnya “sengaja” untuk menguji kekuatan perlawanan mereka.
Namun, ketika Floresa menghubungi Ewaldus pada 31 Oktober untuk mengonfirmasi apakah ia mengetahui pengaduan terhadap Ricky dan apakah langkah tim hukum PT Krisrama tersebut telah dikoordinasikan dengannya, ia hanya “terima kasih” untuk infonya.
Ditanya kembali apakah sebelumnya telah mengetahui pengaduan itu atau baru mengetahuinya dari Floresa, Ewaldus menjawab: “Saya tahu dari info yang [Floresa] sampaikan. Salam.”
Editor: Ryan Dagur


