Floresa.co – Warga di salah satu desa di Kabupaten Manggarai Barat melaporkan kepala desanya kepada tiga lembaga karena diduga menilep dana selama lima tahun.
Laporan itu disampaikan Bonaventura Jeliman, 30 tahun, warga Desa Sewar, Kecamatan Welak kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada 15 Juli.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Fabianus Asman sejak 2021 hingga 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.
Di Kejaksaan, laporan tersebut diterima oleh salah seorang staf Kepala Seksi Intelijen dan di Inspektorat diterima langsung oleh kepala lembaga itu, Blasius Oban. Sementara di Dinas PMD, laporan tersebut diterima oleh seorang staf keuangan.
Pada 2022, kata Bonaventura, Fabianus memotong uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100 ribu dari 98 penerima manfaat.
Selain itu, katanya, Fabianus tidak mendistribusikan BLT kepada 10 penerima manfaat.
Ia tidak menyebut nama-nama penerima manfaat tersebut, mengklaim “akan menyebutnya ketika diperiksa pihak yang berwajib.”
Pada tahun yang sama, kata Bonaventura, Fabianus diduga menggelapkan dana pemberdayaan masyarakat senilai Rp170 juta.
“Dana itu dicatat dalam APBDes untuk pengadaan bibit jahe, terpal dan tong penampung air,” katanya.
Pada 2025, kata Bonaventura, Fabianus mengelola 20 persen dana ketahanan pangan dalam bentuk simpan pinjam.
Menurutnya, cara itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Keputusan itu menjelaskan bahwa kegiatan yang bisa didanai adalah sektor pertanian, seperti pengembangan lahan produktif, pengadaan benih, pupuk organik, serta sistem irigasi desa.
Selain itu adalah sektor peternakan dan perikanan, seperti budidaya hewan ternak, pembuatan pakan mandiri, pemeliharaan kolam ikan, serta pengadaan bibit unggul.
Kegiatan lain yang bisa didanai adalah sektor diversifikasi dan cadangan pangan, seperti pengolahan makanan berbasis bahan baku lokal serta pembangunan lumbung atau tempat penyimpanan cadangan pangan desa.
“Dana tersebut dikelola dalam bentuk simpan pinjam dengan iming-iming dukungan Pilkades,” kata Bonaventura, merujuk Pilkades serentak untuk periode 2026-2034.
Sejak memimpin desa itu pada 2018, kata Bonaventura, Fabianus menjadikan rumahnya sebagai kantor desa dan kantor desa disewa untuk gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ia menambahkan, beberapa proyek lapen dari 2022 hingga 2024 tidak dikerjakan dengan baik “sehingga jalan itu sudah rusak.”
Ia juga tak menyebut anggaran masing-masing proyek tersebut karena “tidak ada papan tender (informasi) saat proyek tersebut dikerjakan.”
Bonaventura mengaku sudah melaporkan kasus tersebut pada pada tahun lalu, tetapi “Kejaksaan memintanya untuk melengkapi data-data.”

Dilansir Flobamor.com, laporan dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang disampaikan pada 11 Juni 2025 itu diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Nugraha Agung Asteka Pradewa Artha.
Dalam laporan tersebut, Bonaventura menyebut data penerima manfaat BLT diduga fiktif karena mencantumkan nama-nama warga yang telah meninggal.
Selain itu, empat perangkat desa — yang tidak berhak menerima BLT — justru masuk dalam daftar penerima manfaat.
Sejak 2019 hingga 2024, kata dia, pemerintah desa diduga rutin memotong Rp100 ribu dana BLT dari setiap penerima manfaat.
Pada 2022, total dana BLT untuk 98 penerima manfaat adalah Rp88,2 juta, namun terjadi pemotongan Rp100 ribu untuk setiap penerima.
“Pemotongan itu diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa,” kata Bonaventura.
Bonaventura juga melaporkan pembangunan jalan telford pada 2023 yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, kata dia, terjadi dugaan pengurangan volume dan penggunaan material berkualitas rendah dalam pembangunan jalan lapen di Kampung Sewar.
Ia juga menilai penggusuran gang baru dan pembangunan fondasi lapangan pada 2024 tidak transparan dan menyimpang dari RAB.
“Proyek dikerjakan oleh pihak di luar desa, tanpa melibatkan warga desa. Ironisnya, papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai dan hanya bertahan tiga hari,” katanya.
Bonaventura menyebut realisasi dana bantuan rumah layak huni pada 2023 dan bantuan ternak babi pada 2024 tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menduga seluruh dana itu dikelola secara sepihak oleh kepala desa, tanpa melibatkan tokoh masyarakat.
Ia berkata, kantor desa yang dibangun pada 2016 dialihkan menjadi gedung PAUD.
Sementara itu, kata dia, rumah pribadi kepala desa dijadikan kantor desa, tanpa kejelasan dasar hukum dan musyawarah.
Ia menduga anggaran sewa gedung PAUD Rp3 juta per bulan dikorupsi oleh kepala desa.
“PAUD mulai aktif sejak 2021, namun pengelolaan anggaran operasional dan gaji guru tidak transparan. Selain itu, anggaran untuk pembangunan PAUD tidak jelas realisasinya,” katanya.
Bonaventura menambahkan, seluruh proyek dan kegiatan desa dikelola langsung oleh kepala desa, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau tokoh masyarakat.
“Tidak ada keterbukaan informasi kepada publik soal aliran dana desa,” katanya.
Takut Ganggu Pilkades
Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius Oban berkata, lembaganya belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena “sedang dalam masa persiapan pemilihan kepala desa.”
“Aturannya memang begitu. Karena nanti takut mengganggu proses pemilihan kepala desa,” katanya tanpa menjelaskan aturan tersebut.
Desa Sewar merupakan salah satu dari 64 desa di Manggarai Barat yang akan menggelar Pilkades serentak pada 29 September 2026.
Blasius berkata, lembaganya hanya bisa mengaudit beberapa desa “yang ada temuan dan telah ada pengaduan dari masyarakat tahun lalu atau sebelum proses tahapan pemilihan kepala desa dimulai.”
Ia mengklaim lembaganya sudah berdiskusi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas PMD untuk “tidak mengaudit desa yang akan menyelenggarakan pemilihan.”
“Ini hanya main logika saja. Kalau laporan dari Desa Sewar kami terima, bagaimana dengan 63 desa lainnya? Bagaimana kalau mereka juga mengajukan pengaduan? Itu sangat mengganggu proses pemilihan,” katanya.
“Siapa yang bisa menjamin kami punya keamanan nanti kalau kami melakukan audit? Kan itu juga kita pikirkan,” tambahnya.
Blasius berjanji akan menindaklanjuti laporan Bonaventura, tetapi “waktunya bukan sekarang.”
Sebelum ada pengaduan, klaimnya, lembaganya menerbitkan Surat Bebas Temuan pada Desa Sewar, dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Namun, kata dia, surat itu sifatnya bukan satu periode atau selama masa kepemimpinan.
“Jadi, kepala desa tidak bisa berlindung di balik surat tersebut,” katanya.
Floresa meminta tanggapan Kades Fabianus Asman terkait laporan Bonaventura melalui WhatsApp pada 15 dan 16 Juli. Ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.
Editor: Herry Kabut



