Labuan Bajo, Floresa.co – Masih ingat kasus pengiriman barang tambang milik PT Manggarai Manganese atau PT MM?
Pada 8 Januari 2015 lalu, Polres Manggarai Barat menggagalkan pengiriman 408 kilogram barang yang diduga hasil tambang milik PT MM, perusahaan tambang yang beroperasi di Manggarai Timur.
Setelah diteliti di laboratorium di Jakarta, penyidik kepolisian menyimpulkan barang tersebut mengandung sejumlah unsur mineral yaitu mangan, emas dan sedikit perak.
Berbekal hasil laboratorium tersebut, penyidik kepolisian menetapkan perusahaan tersebut telah melanggara UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengiriman barang tambang tanpa dibekali surat izin.
Tapi sudah lima bulan lebih berlalu, hingga kini penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejak Maret lalu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Jules Abraham Abas, mengatakan penyidik kesulitan menentukan tersangka dalam kasus ini. Sebab, para pengelola perusahaan tambang itu sudah tidak lagi ada di Manggarai Timur.
Akibatnya, beberapa kali surat panggilan untuk pemeriksaan tak pernah ada respons. Rupanya, menurut Jules, manajemen perusahaan ini sudah hengkang ke Jakarta.
Jules yang ditanya sejumlah wartawan di Labuan Bajo, Senin (1/6/2015) mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami pihak yang paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.
Ia mengaku kesulitan untuk menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tambang tersebut. Sebab, para staf perusahaan itu sudah tidak ada di Manggarai Timur.
Beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, kata dia, tak ada satu pun yang datang. “Staf-stafnya sudah ke Jakarta,” ujarnya. (Ril Ladur/PTD/Floresa)