Floresa.co – Polres Manggarai Barat menangkap dua dari tiga pria yang dilaporkan hendak menyelundupkan hampir dua ton minyak tanah ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) menangkap FY (66 tahun) dan HA (23 tahun) pada 14 Maret, kendati baru diekspos dua hari kemudian.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Polairud, IPDA Hendro Manurung berkata, keduanya ditangkap di pelabuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo.
Kedua bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, seorang terduga penyelundup berinisial SI (35 tahun) melarikan diri saat penyergapan itu, kata Hendro.
“Saat ini, tim lidik Gakkum (Penegakan Hukum) Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa.
Hendro berkata, pihaknya mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang akan dikirim ke Bima di mana 1.117 liter merupakan milik SI dan 49 botol milik FY.
Ia berkata, polisi turut mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut.
Ribuan liter minyak tanah tersebut, katanya, ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 mililiter dan disembunyikan di dalam puluhan kardus besar untuk mengelabui petugas lapangan.
Ia berkata, operasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi.
Berbekal informasi tersebut, Hendro dan 20 orang personelnya menyisir area pelabuhan tersebut sejak tengah malam.
“Awalnya, sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan sebuah truk berwarna biru-putih bernomor polisi DK 8924 JK. Namun, polisi sempat terkecoh karena truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong,” katanya.
Setelah menginterogasi seorang sopir berinisial HH (23 tahun) dan HA, kata Hendro, terungkap bahwa muatan ilegal tersebut telah dipindahkan ke truk lain tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyalin muatan antartruk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan.
Dalam operasi itu, kata dia, timnya menemukan dua truk yang diduga dipakai untuk mengangkut minyak tanah.
Kedua truk tersebut, katanya, berwarna hitam-kuning dengan nomor polisi EA 8442 WA dan truk berwarna kuning-biru dengan nomor polisi EB DR 84 29 DM.
“Di dalam bak truk inilah ditemukan 23 kardus besar berisi ribuan botol minyak tanah,” katanya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Hendro, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut demi mencari keuntungan yang menggiurkan.
Ia berkata, para pelaku membeli minyak tanah di Kecamatan Lembor dengan harga subsidi Rp5.000 per liter dan “berniat menjualnya dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.”
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis,” katanya, “ini yang memicu praktik penyelundupan antarprovinsi terus terjadi.”
Editor: Herry Kabut




