Pemkab Matim Harus Tegas Terkait Tapal Batas dengan Ngada

“Saya menghimbau pemerintah Ngada tidak melanjutkan proyek irigasi tersebut dan mendesak Pemkab Matim segera berkordinasi dengan Pemprov NTT,” tukasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Jemarang, Kepala Desa Golo Lijun menegaskan, demi menghindari konflik horisontal, Pemkab Matim mesti segera menangani masalah penyerobotan lahan yang dilakukan masyarakat Ngada.

Jemarang mengaku, sejauh ini Pemkab Matim belum melakukan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Camat Riung yang telah melakukan penandatanganan prasasti saat peresmian irigasi Wae Kala Bilang- Bensur.

Ketidakseriusan Pemkab Matim menyikapi persoalan ini, kata Jemarang, sebenarnya menunjukan kepada pemerintah tingkat desa bahwa benar wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Ngada yang berada di daerah administrasi Kabupaten Matim.

Ironisnya, kata dia, pemerintah Desa Sambi Nasi Barat telah mencaplok dan membagi sepihak tanah milik Desa Golo Lijun.

“Kami mengharapkan tahun 2016, pemerintah daerah Manggarai Timur membangun pos pengamanan terpadu di perbatasan Matim dan Ngada, tepatnya di Martaug, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar,” ujar Jemarang saat kunjungan anggota DPRD Matim ke lokasi tersebut Senin, awal pekan ini. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA