Ruteng, Floresa.co – Enam orang narapidana (Napi) korban sodomi oleh PS, inisial salah seorang pegawai Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Ruteng diperiksa Kamis (21/8/2014) oleh Polres Manggarai.
Keenam korban tersebut, masing-masing, NL, DS, YS, SN, HS, dan ML. Mereka diperiksa sangat intensif di ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggara.
Kepada Floresa, di sela-sela pemeriksaan, DS salah seorang korban mengaku, pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya yang beralamat di Wade Wae Ri,i.
PS mengajak DS ke rumahnya pada 14 Agustus lalu sekitar jam 1 siang. “Dia (PS-red) paksa keluar saya punya kancing celana dan langsung isap saya punya alat kelamin. Ia lakukan itu sekitar dua menit,” ungkap DS.
DS mengaku hingga kini ia merasakan sakit di alat klaminnya.
“Sekarang kalau saya kencing, alat kelamin terasa pedis. Kalau saya batuk kulit perut terasa sakit dan terasa ditusuk jarum di dada,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Manggarai, Bripka Syamsu, menyatakan, untuk sementara, PS belum dipanggil. Sebab, tuturnya, dari beberapa korban yang dilaporkan hanya 1 korban yang telah mengaku perbuatan PS.
“Untuk berikutnya kita masih kembangkan dengan beberapa lagi yang masih kita panggil,” kata Syamsu.
Sesuai hasil pemeriksaan korban, Syamsu mengaku satu orang korban masih di bawah umur yakni 17 tahun.
Sehingga, lanjut dia, pelaku akan dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan junto pasal 289 UU KHUP.