Karena adanya kejanggalan-kejanggalan itu, dirinya akan terus berjuang meminta pertanggungjawaban Sebastianus Mbaik atas diekeluarkannya SK pemecatan dirinya yang diterimanya pada tanggal 14 Maret Tahun 2016 lalu.
Edu mengaku akan melaporkan Sebastianus kepada pihak berwenang, karena selama ini dirinya merasa selalu menjalankan tugasnya, dengan mengahadiri setiap rapat desa dan juga hadir di kantor desa Golo Lanak berdasarkan kebijakan yang ada.
“Saya minta Kepala Desa untuk klarifikasi mengenai SK tersebut. Selama ini saya selalu hadir di kantor, dalam rapat selalu hadir. Saya akan terus berjuang, termasuk melaporkannya kepada pihak berwajib(kepolisian),” kata Edu.
Selain Edu, Sebastianus Mbaik juga memberhentikan Bendahara Desa Golo Lanak, Fangsi Jehadan dan Kepala Dusun Gangkas, Frans Edi. Sama seperti Edu, alasan pemecatan terhadap Fangsi dan Frans belum diketahui.
Floresa.co sudah mencoba menghubungi Kepala Desa Golo Lanak untuk dimintai penjelasannya. Namun, ia tak mengakat teleponnya, meski tersambung.
Desa Golo Lanak adalah salah satu desa di Kecamatan Cibal Barat, Manggarai. Desa ini terdiri atas tiga kampung yaitu Gurung, Gangkas dan Pedeng. (Laus/Floresa)