Ruteng, Floresa.co – Yance Janggat, SH, kuasa hukum Osi Gandut telah mengirim surat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai pada hari ini Selasa, 30 Mei 2017.
“Saya telah kirim surat ke BK DPRD Manggarai untuk mengadu saudara Marsel Ahang,” ujar Janggat kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Selasa, 30 Mei 2017 petang.
Surat itu dilayangkan Yance ke BK sekaligus menanggapi surat Marsel Ahang sebelumnya terkait hak imunitas DPRD. Surat tersebut juga ia layangkan ke DPW PKS sebagai pimpinan partai Marsel Ahang.
Selain itu, Yance juga telah mendatangi Polres Manggarai Rabu kemarin untuk menyerahkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Marsel Ahang.
“Saya kemarin telah pergi ke penyidik untuk menyerahkan alat bukti berupa video prilaku Marsel Ahang di ruangan Ibu Osi. Selanjutnya itu menjadi urusan penyidik,” tukasnya.
“Saya ketemu dengan Kanit PPA di Polres Manggarai untuk koordinasi kasus tersebut,” tambahnya.
Menurut Yance, pernyataan Marsel Ahang terkait hak imunitas DPRD, tidaklah tepat, karena tindakan Marsel Ahang merupakan masuk ranah pidana yang harus diproses secara hukum yang berlaku.
“Itu kan kasus pidana, tidak bisa dibenturkan dengan hak imunitas DPRD,” katanya.
Menurut Janggat, kasus pidana tidak bisa diselesaikan di Badan Kehormatan DPRD, tetapi harus diproses secara hukum positif.
“Perilaku dia (Marsel Ahang) sangat jelas unsur pidananya, karena dia mengucapkan kata – kata kasar terhadap klien kami,”
Ia menegaskan Marsel Ahang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya Osi Gandut juga sebagai pimpina DPRD Manggarai.
Terkait surat Marsel Ahang yang meminta Polres Manggarai untuk menghentikan proses hukum, Yance menilai itu merupakan versi Marsel Ahang.
“Itu kan menurut dia. Tapi itu tidak bisa menjadikan alasan untuk menghentikan penyidikan, alasannya karena itu kan kejahatan dan perbuatan tidak menyensngkan terhadap klien kami,”ujarnya.
Yance menuturkan langkah Marsel Ahang yang meminta Kapolres Manggarai menghentikan penyidikan kasusnya sangat tidak relevan.
“Dia tahu tidak proses KUHAP. Dia tetap diproses oleh pihak kepolisian,”ujarnya.
Polisi kata dia tidak bisa menghentikan penyidikan dengan dalil yang disampaikan Marsel Ahang. Pihaknya menunggu proses hukum yang berlaku.
“Kami tetap menghargai proses hukum yang telah dilakukan penyidik Polres Manggarai, pada saatnya kami akan ke BK,”ujarnya.
BACA Juga:
- Marsel Ahang dan Osi Gandut Kembali Bertikai
- Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Kasusnya
- Penjelasan Osi Gandut Terkait Tudingan Pungli dari Marsel Ahang
Ia berharap kepada pihak Kepolisian agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Prinsipnya equality befare the law (Persamaan di depan Hukum – red) harus ditegakkan,” tutupnya tegas. (Ronald Tarsan/Floresa).