ReportasePeristiwaKasus Kerangan: Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Kerangan: Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Manggarai Barat dua periode ini juga didenda satu miliar rupiah, subsider kurungan tiga bulan.

Floresa.co – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula mendapat vonis tujuh tahun penjara dalam kasus penggelapan aset tanah negara di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo.

Selain itu, ia juga didenda satu miliar rupiah, subsider kurungan tiga bulan.

Putusan untuk mantan bupati dua periode ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 30 Juni di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Wari Juniati dan anggota Teddy Windiartono dan Ibnu Kholik menyatakan Dula terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan, yakni melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 junto UU No.20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terdakwa dikurangi dengan masa penahahan.

Sidang yang dimulai pukul 14.15 Wita ini selesai pada pukul 15.00 WITA.

Vonis Dula lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa, satu miliar dan subsider kurungan 6 bulan.

Kasus tanah Kerangan ini telah menjerat 17 orang, di mana 14 terdakwa sudah di vonis oleh majelis hakim dan terbukti bersalah.

Dula dinyatakan bersalah karena membiarkan tanah seluas 30 hektar  diklaim oleh sejumlah pihak, lalu menjualnya, padahal lahan itu adalah milik Pemkab Mabar.

FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA