Floresa.co – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula mendapat vonis tujuh tahun penjara dalam kasus penggelapan aset tanah negara di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo.
Selain itu, ia juga didenda satu miliar rupiah, subsider kurungan tiga bulan.
Putusan untuk mantan bupati dua periode ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 30 Juni di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam putusannya, majelis hakim dengan ketua Wari Juniati dan anggota Teddy Windiartono dan Ibnu Kholik menyatakan Dula terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan, yakni melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 junto UU No.20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terdakwa dikurangi dengan masa penahahan.
Sidang yang dimulai pukul 14.15 Wita ini selesai pada pukul 15.00 WITA.
Vonis Dula lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara oleh jaksa, satu miliar dan subsider kurungan 6 bulan.
Kasus tanah Kerangan ini telah menjerat 17 orang, di mana 14 terdakwa sudah di vonis oleh majelis hakim dan terbukti bersalah.
Dula dinyatakan bersalah karena membiarkan tanah seluas 30 hektar diklaim oleh sejumlah pihak, lalu menjualnya, padahal lahan itu adalah milik Pemkab Mabar.
FLORESA