PLTP Sokoria Unit II di Ende Dapat Izin Operasi, Pemiliknya Punya Jejak Buruk di Sumatera Utara

PT Sokoria Geothermal Indonesia adalah salah satu anak perusahan KS Orka Renewables Pte. Ltd yang berbasis di Singapura dan pemilik 95 persen saham PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Baca Juga

Floresa.co – Pemilik perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP] Sokoria di Kabupaten Ende, NTT yang baru-baru ini mendapat izin operasi untuk unit II memiliki rekam jejak buruk dengan kasus kebocoran gas di pembangkit listriknya yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

PLTP Sokoria unit II yang memiliki kapasitas 3 MW mendapat Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 28 Juli.

Sertifikat diberikan kepada PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI), yang adalah salah satu anak perusahaan KS Orka Renewables Pte. Ltd. Perusahaan berbasis di Singapura ini juga merupakan pemilik 95 persen saham PT Sorik Marapi Geothermal Power, pengembang PLTP Sorik Merapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PLTP Sorik Merapi yang memiliki total kapasitas 140 MW pernah mengalami insiden kebocoran gas Hidrogen Sulfida atau H2S, setidaknya tiga kali sejak 2021, dan menelan korban jiwa.

Dalam peristiwa pertama pada Januari 2021, lima warga meninggal, dua anak-anak, serta setidaknya 49 warga dirawat di rumah sakit.

Beberapa bulan kemudian, pada Mei, terjadi ledakan dan kebakaran pada proyek PLTP yang sama yang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman. Warga terpaksa mengungsi.

Terbaru, pada Minggu, 6 Maret 2022, kembali terjadi kebocoran gas H2S dari salah satu sumur milik SMGP. Dari peristiwa ini, setidaknya 58 warga dirawat karena mengalami mual, pusing, muntah hingga pingsan.

Dalam keterangan resmi PT SGI, disebutkan bahwa dengan diterimanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan penyampaian surat permohonan Commercial Operation Date (COD) kepada PLN, maka unit II PLTP Sokoria telah resmi beroperasi dan memasok listrik ke jaringan Ende-Ropa milik PT Perusahan Listrik Negara.

PLTP Sokoria saat ini memiliki kapasitas total terpasang sebesar 8 MW, setelah Unit I dengan kapasitas 5MW yang terpasang pada Maret 2022.

Proyek PLTP Sokoria ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional pada 18 Oktober 2021 karena statusnya sebagai proyek strategis nasional.

Sampai dengan Juni 2023, proyek ini memiliki total investasi sebesar 114,7 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,72 triliun.

“Kami akan terus berkomitmen untuk mengembangkan PLTP Sokoria hingga mencapai kapasitas maksimal,” ujar Doni Masditok, Kepala Teknik Panas Bum PLTP Sokoria dalam keterangan pers.

PLTP Sokoria merupakan salah satu dari sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi di daratan Flores.

Beberapa lainnya saat ini sedang dalam proses persiapan untuk pengerjaan, seperti di Poco Leok, Kabupaten Manggarai dan Wae Sano, Kabupaten Manggarai Barat.

Di kedua lokasi itu, proyek ini mendapat penolakan dari masyarakat setempat, yang khawatir terhadap dampaknya bagi ruang hidup mereka.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini