ReportasePeristiwaPekan Ini, Polres Mabar Minta Keterangan PT MM

Pekan Ini, Polres Mabar Minta Keterangan PT MM

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menyelidiki 408 kilogram barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM) yang disita dari Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015).

Kapolres Mabar Jules Abraham Abas mengatakan, pihaknya masih mendalami jenis barang tambang tersebut, apakah mangan atau biji emas.

Sampel barang tersebut, katanya, sedang diperiksa di laboritorium di Jakarta.

“Sedang proses (uji laboratorium), anggota kita berangkat ke Jakarta kemarin (Minggu),” ujar Jules kepada Floresa.co, Senin (19/1/2015).

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil pemilik PT Manggarai Manganese untuk diperiksa terkait barang-barang tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Pemanggilannya (pemilik) sudah. Sudah ada koordinasi, kapan dia akan datang untuk kita mintai keterangan. Dalam minggu ini, dia akan datang,”pungkas Jules.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang milik PT Manggarai Manganese itu hendak dikirim menggunakan jasa perusahaan kurir bernama PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan. Aparat kemudian langsung menyita dan kemudian membawanya ke Polres Mabar untuk diselidiki.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi batuan tetapi tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan batuan yang memancarkan kilauan keemasan.

Kapores Mabar mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

PT Manggarai Manganese adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur.

Izin perusahaan ini diduga bermasalah karena sudah kadaluwara, tetapi diperpanjang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Manggarai Timur Zakarias Sarong.

Padahal, menurut ketentutan UU Minerba, yang boleh memberikan izin hanya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota. (PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA