Ruteng,Floresa.co – Sebanyak 113 narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, mendapat remisi pada Perayaan Natal 25 Desember 2014 lalu.
Di Rutan Ruteng sendiri terdapat 230 napi dari berbagai kasus, tujuh diantaranya adalah perempuan.
“Dari remisi Natal 2014 ini, ada juga Napi yang tidak dapat karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Antonius H.J Gili kepada Floresa.co di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2015).
Antonius menjelaskan, untuk mendapatkan remisi khusus ini, napi harus memenuhi persyaratan, seperti, berkelakuan dan berkepribadian baik. Selain itu, kata dia, napi juga minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Pengurangan masa tahanan ini, kata dia, biasanya bervariasi tiap napi. Remisi khusus di hari raya keagamaan seperti Natal diberikan minimal 15 hari dan maksimal selama 2 bulan.
Antonius menambahkan, biasaya remisi khusus diberikan di hari-hari keagamaan, antara lain Natal bagi umat Katolik, Idul Fitri bagi umat Muslim, Nyepi bagi umat Hindu, Waisa bagi umat Budha, dan Imlek bagi umat Konghucu. (ADB/Floresa).