Floresa.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan manajemen CNN Indonesia melanggar HAM dalam kasus pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pemberangusan serikat pekerja.
Pernyataan Komnas HAM itu tertuang dalam dokumen bertajuk “Rekomendasi atas Tindakan Pemotongan Upah, PHK Sepihak serta Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia.”
Dokumen tertanggal 28 Mei itu merespons pengaduan dari Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 8 Oktober 2024 terkait “tindakan sewenang-wenang” manajemen CNN Indonesia.
SPCI merupakan wadah yang dibentuk untuk memperjuangkan hak mantan pekerja CNN di tengah memuncaknya ketegangan dengan manajemen pada tahun lalu
Usai menerima pengaduan, Komnas HAM menyatakan melakukan “pengumpulan keterangan dan bukti berupa dokumen dari pekerja dan manajemen CNN Indonesia.”
Berdasarkan fakta dan temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan empat pendapat terkait hak yang mesti didapatkan pekerja. Keempatnya terkait hak atas upah yang layak sebagai pekerja, hak atas keadilan, dan hak untuk berserikat dan berkumpul.
Terkait hak atas upah, Komnas HAM menilai, tindakan manajemen CNN Indonesia memangkas upah pekerja selama tiga bulan pada Juni-Agustus 2024—yang disebut bisa diperpanjang hingga waktu yang tak terbatas—merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Pemotongan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kejelasan batas waktu itu “merupakan pelanggaran HAM,” menurut lembaga negara tersebut
Selain itu, Komnas HAM menilai kebijakan tersebut menghilangkan “kepastian dan keamanan ekonomi bagi para jurnalis dan pekerja CNN Indonesia.”
Lembaga itu juga menyoroti soal krisis keuangan perusahaan yang justru dilimpahkan sepenuhnya kepada pekerja.
Karena itu, Komnas HAM menyatakan, pemotongan upah sepihak adalah tidak adil, karena membuat pekerja memikul beban kesulitan tanpa ada ruang perundingan.
Pemotongan itu yang disebut dapat “diperpanjang sesuai kehendak manajemen,” menurut Komnas HAM, menambah ketidakpastian nasib para pekerja.
Soal hak atas pekerjaan, Komnas HAM menyoroti PHK yang terjadi pada 31 Agustus 2024 “dengan alasan efisiensi.”
Seharusnya, “PHK itu mendahulukan pemenuhan hak-hak pekerja dan menjadi alternatif terakhir.”
PHK sepihak tanpa penyelesaian hak-hak pekerja “melanggar prinsip fair termination dan hak atas perlindungan pekerjaan.”
Fair termination atau pemecatan yang adil merujuk pada konsep pemutusan kontrak kerja yang sah lewat proses yang sesuai dengan standar hukum yang ditetapkan.
Dalam pendapat ketiga yang menyoroti aspek hak atas keadilan, Komnas HAM menekankan “pentingnya perlindungan hukum dan proses yang setara bagi setiap orang.”
Komnas HAM menyoroti langkah manajemen CNN Indonesia yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus yang dimenangkan Miftah Faridl, salah satu mantan jurnalis CNN dan bagian dari SPCI.
Putusan pada April itu menyatakan CNN Indonesia melakukan pelanggaran dan menuntut agar memenuhi hak Faridl, termasuk memberikan upahnya yang dipotong sepihak. Namun, CNN Indonesia kini menempuh kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 April.
Menurut Komnas HAM, langkah manajemen yang tidak menjalankan putusan itu “dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan akses terhadap keadilan.”
Sementara itu, pada poin terakhir terkait aspek hak berserikat dan berkumpul, Komnas HAM menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja.
Serikat pekerja diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bila terbukti bahwa PHK dilakukan karena alasan pendirian serikat, menurut Komnas HAM, tindakan tersebut merupakan “pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi.”
Selain keempat rekomendasi itu, Komnas HAM juga mendesak agar manajemen CNN Indonesia “membayar upah yang dipotong sepihak dan mempekerjakan kembali jurnalis/pekerja yang di-PHK sepihak.”
Selain itu, Komnas HAM meminta manajemen “membuka ruang alternatif solusi lain dari PHK, mentaati putusan pengadilan, memenuhi hak normatif pekerja dan memastikan pengakuan dan jaminan bagi jurnalis/pekerja untuk membentuk serikat pekerja.”
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menyambut rekomendasi Komnas HAM dan menyatakan penyesalannya terhadap sikap perusahaan yang “tidak terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak-hak pekerja, malah mem-PHK sepihak para pekerja yang mendirikan serikat.
“PHK seharusnya menjadi langkah terakhir perusahaan,” katanya pada 5 Juni, merujuk pada penilaian Komnas HAM.
Sayangnya, “PHK kepada kami malah dilakukan setelah kami menyampaikan pemberitahuan adanya serikat pekerja.”
“Kami berharap manajemen CNN Indonesia menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan mengakui SPCI sebagai serikat pekerja yang resmi tercatat dan diakui negara.”
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong berkata, Komnas HAM telah mengambil peran untuk menjaga pemenuhan HAM di semua sektor termasuk industri media yang seringkali diabaikan dengan adanya ketimpangan relasi.
“Rekomendasi Komnas HAM ini mengamini perjuangan kawan-kawan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya yang telah dilanggar oleh perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur menilai rekomendasi Komnas HAM mempertegas adanya pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.
Ia menyinggung kasus Miftah Faridl yang menang dalam gugatan ke PHI, namun hingga kini putusan itu belum dijalankan.
Fatkhul menilai upaya kasasi oleh CNN Indonesia “hanyalah bagian dari strategi mengulur-ulur waktu.”
“Perusahaan media yang dianggap sebagai pilar keempat demokrasi nyatanya tidak menjalankan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi itu sendiri,” katanya.
Editor: Ryan Dagur