Floresa.co – Pada 11 April pagi, Miftah Faridl mendapat kabar hasil perjuangannya mencari keadilan melawan media tempatnya bekerja yang memotong upah secara sepihak.
Ia lega saat membaca pesan dari sistem e-court, laman resmi pelayanan informasi Pengadilan Negeri Surabaya berbasis daring, yang memutuskan memenangkannya.
Berdasarkan informasi itu, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya yang diwakili Ketua Majelis Rudito Surotomo menyatakan, pemotongan upahnya senilai lebih dari tiga juta rupiah oleh CNN Indonesia tidaklah sah.
Hakim menyatakan, CNN Indonesia, tempat Faridl bekerja selama 9 tahun sejak 2015, bersalah.
Putusan perkara perselisihan hubungan industrial itu, kata Faridl, membuat dadanya lapang.
“Ini bukan sekadar (uang) tiga juta. Ini soal harga diri, soal nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang setiap hari kita suarakan sebagai jurnalis, tapi ternyata justru diinjak-injak oleh media tempat saya bekerja,” katanya kepada Floresa pada 12 April.
Fatkhul Khoir dan Johanes Dipa Wijaya, dua pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur yang mendampingi Faridl, mendesak CNN Indonesia segera menjalankan putusan ini.
Menurut mereka, putusan ini mempertegas bahwa manajemen CNN Indonesia terbukti bersalah.
Selain pengadilan, kata keduanya, ada institusi lain yang telah menyatakan CNN Indonesia bersalah, yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
“Kalau masih tidak mau patuh, itu namanya membangkang terhadap hukum,” kata Fatkhul.
Johanes menambahkan, ketidakpatuhan CNN Indonesia justru bisa menjadi bumerang bagi reputasi media tersebut di hadapan publik.
Dalam putusan bernomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PNSby yang salinannya diperoleh Floresa, perusahaan media milik Transmedia itu diwajibkan membayar kekurangan upah milik Faridl yang terbukti “dipotong secara sepihak.”
Pemotongan terjadi pada Juni-Agustus 2024, totalnya Rp3.045.900.00.
Angka tersebut merujuk pada hasil mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Anjuran Mediator bernomor: 500.15.15.2/9023/436.7.7/2024 pada 29 November 2024.

Awalnya, kata Faridl, dalam petitum yang disusun bersama kuasa hukumnya, ia meminta agar majelis hakim mengabulkan isi anjuran dari dinas tersebut.
Namun, hakim memutuskan tidak menyebutkan anjuran tersebut secara eksplisit “karena belum diperiksa secara materiil.”
Meski begitu, “substansinya tetap sama: CNN Indonesia melanggar.”
“Secara materiil, semua (gugatan) diterima, hanya redaksionalnya saja yang diubah,” katanya.
Selain itu, ia berkata, majelis hakim juga menolak permintaannya agar biaya perkara dibebankan kepada tergugat, karena nilai gugatan di bawah Rp150 juta, “hal yang menyebabkan biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh negara.”
Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman menyambut kemenangan Faridl sebagai momentum penting perjuangan pekerja media.
Ia berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi gugatan serupa yang sedang berjalan di Jakarta, di mana tujuh anggota SPCI juga menggugat CNN Indonesia atas kasus pemotongan upah.
“Kami yakin, kemenangan ini adalah kemenangan untuk semua pekerja CNN Indonesia,” katanya.
Pemecatan Sepihak dan Pemberangusan Serikat Pekerja
Faridl sempat membagikan kisahnya memperjuangkan keadilan saat hadir dalam acara nobar dan diskusi film dokumenter Cut to Cut yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada 11 Maret.
Film yang ia sutradarai itu mendokumentasikan situasi sulit yang dihadapi para pekerja CNN Indonesia sejak akhir Mei 2024.
Faridl membagikan kisah perjuangan bersama rekan-rekannya melawan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dugaan union busting atau praktik pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen.
Pada akhir Mei itu, kata dia, beredar kabar bahwa PT Trans News Corpora—perusahaan induk CNN Indonesia—berencana memberlakukan pemotongan upah selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut disertai catatan bahwa masa pemotongan dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas. Rencana tersebut memicu protes luas.
Pada 19 Juni 2024, 201 pekerja dari berbagai divisi menyampaikan surat terbuka penolakan kepada manajemen dan mengundang perusahaan untuk melakukan bipartit–perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Bipartit digelar sehari kemudian, 20 Juni 2024. Manajemen diwakili oleh Direktur Operasional Transmedia, Latif Harnoko, Pemimpin Redaksi, Titin Rosmasari, dan Wakil Pemimpin Redaksi, Ike Agestu.
Sementara dari pihak pekerja hadir 14 orang perwakilan, termasuk Faridl.

Dalam perundingan itu, perwakilan pekerja menyampaikan alasan penolakan pemotongan upah sepihak. Mereka menekankan agar manajemen tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut peraturan itu, “pemotongan upah hanya dapat dilakukan untuk hal-hal tertentu seperti denda, ganti rugi, uang muka, sewa, utang atau kelebihan pembayaran.”
Meski sudah ada perundingan, manajemen tetap memotong upah yang nominalnya bervariasi.
Faridl mengalami pemotongan sebesar Rp1.015.300 atau 13 persen setiap bulan selama Juni-Agustus 2024.
Para pekerja sempat berupaya mengadakan perundingan kembali, namun tidak direspons oleh manajemen.
Setelahnya, empat belas jurnalis CNN Indonesia, termasuk Faridl mendeklarasikan Serikat Pekerja CNN Indonesia atau SPCI pada 27 Juli 2024 sebagai wadah untuk memperjuangkan hak mereka.
Merespons hal itu, kata Faridl, manajemen melakukan upaya pemberangusan, mulai dari pemecatan hingga kampanye anti serikat.
Delapan pekerja, termasuk dirinya, yang kemudian bertahan dan melawan praktik union busting itu. Mereka berjuang agar serikat pekerja pertama di lingkungan bisnis media milik salah satu orang terkaya di Indonesia, Chairul Tanjung, ini tetap eksis dan membela hak-hak pekerja.
Pada 15 Oktober 2024, Faridl memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hak melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya, tempatnya berdomisili.
Hasil mediasi itu menyatakan perusahaan harus mengembalikan seluruh potongan upah Faridl selama tiga bulan.
Namun, CNN Indonesia tidak memenuhinya, hingga Faridl mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Desember 2024 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada 6 Januari 2025.
Gugatan di Jakarta
Edy Can, salah satu rekan Faridl dan mantan News Production Manager CNN Indonesia juga mengalami nasib serupa.
Ia mengalami pemotongan gaji 35 persen tanpa persetujuan sebelum perusahaan kemudian memutuskan PHK.
Kini, Edy bersama enam rekannya ikut menggugat CNN Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, penolakan terhadap kebijakan CNN Indonesia bukan semata karena kerugian pribadi, melainkan karena adanya pelanggaran hukum.
“Sebagai manajer, saya tidak bisa membiarkan, bahkan mengikuti keputusan yang keliru secara hukum. Pemotongan gaji tanpa persetujuan itu adalah pelanggaran serius,” katanya kepada Floresa pada 11 April.

Meskipun ia berada di level manajerial, katanya, ia memilih bersuara menolak kebijakan yang dianggapnya melanggar hukum.
“Saya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak mengikuti keputusan yang keliru,” kata Edy.
Ia juga menyoroti argumen efisiensi dari perusahaan sebagai alasan PHK.
Alasan itu tidak berdasar “karena manajemen tidak pernah memberikan bukti kondisi keuangan yang sulit,” dan “kami tidak pernah menerima laporan keuangan yang diaudit.”
“Jadi, klaim soal efisiensi tidak bisa diverifikasi,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum soal pemotongan upah, Edy dan rekan-rekannya yang sebagian besar merupakan pengurus SPCI juga melaporkan manajemen ke kepolisian atas dugaan praktik union busting.
Edy menilai PHK berkaitan erat dengan peran mereka sebagai pengurus serikat pekerja.
Adanya indikasi kuat bahwa “langkah PHK tersebut merupakan bentuk pembalasan atas upaya pekerja membentuk dan memperjuangkan serikat,” katanya.
Bahkan, pihak manajemen secara terang-terangan “menyatakan ketidaksukaannya terhadap keberadaan serikat di lingkungan perusahaan.”

Floresa menghubungi Ike Agestu, Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, pada 12 April 2025 untuk menanyakan langkah manajemen CNN Indonesia terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan Faridl.
Ia mengklaim “tidak memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut.”
Ike menyatakan, ia merupakan bagian dari redaksi yang “tidak terlibat dalam urusan perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan mantan karyawan,” sembari menambahkan, pertanyaan yang diajukan kepadanya “salah alamat.”
Sebagaimana diceritakan Faridl, Ike ikut terlibat dalam bipartit dengan para pekerja CNN Indonesia pada 20 Juni 2024.
Ia hadir bersama oleh Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko dan Wakil Pemimpin Redaksi Ike Agestu.
Bicara Demokrasi, Tapi Bungkam Suara Pekerja
Bagi Faridl, ironi paling besar dalam masalah ini karena terjadi di media yang saban hari mengabarkan “isu keadilan, demokrasi dan kebebasan berekspresi.”
“CNN Indonesia itu bicara soal suara rakyat, tapi ke dalam mereka tidak bisa menerima suara pekerjanya sendiri,” katanya.
Bagi Faridl, “ini bukan lagi sekadar konflik industrial, tapi pelanggaran atas hak konstitusional pekerja.”
Ia bersyukur bahwa dalam perjuangan ini, ia tidak menjalaninya sendiri karena ada keluarga, rekan sesama jurnalis, hingga aktivis yang “memeluk saya dengan dukungan.”
“Saya bersyukur punya dukungan yang kuat. Istri saya bilang, ‘hidup bukan cuma soal uang,’” katanya.
Dukungan itu juga muncul dari Aliansi Jurnalis Independen, organisasi tempat Faridl dan Edy bergabung, yang secara aktif membantu dan mengadvokasi kasus ini lewat beragam bentuk kampanye.

Faridl berkata, tidak semua orang punya ruang yang sama untuk melawan dan tidak semua punya dukungan keluarga, keberanian atau jaring pengaman. Karena itu, ia tak menghakimi rekan-rekannya yang memilih diam.
Namun, ia tetap mengajak para pekerja media untuk sadar terhadap hak dan tak tinggal diam ketika ada pelanggaran.
“Kita ini jurnalis. Pekerjaan kita bicara soal kebenaran, keadilan dan keberanian. Kalau kita sendiri diam saat diperlakukan tidak adil, apa gunanya semua yang kita perjuangkan setiap hari?”, katanya.
Faridl kini masih menanti apakah pihak CNN Indonesia akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Di saat yang sama, ia tengah memproses pelaporan atas pemecatannya ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Surabaya, sembari terus mendampingi rekan-rekannya yang sedang menjalani persidangan di Jakarta.
Apapun hasil akhir dari proses hukum ini, katanya, merupakan bagian dari perjalanan panjang yang harus dilalui.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran, bukan hanya untuk dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi seluruh pekerja media di Indonesia.
Dan, yang terpenting, kata Faridl, bagi manajemen CNN Indonesia, bahwa “tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja adalah pelanggaran serius.”
Editor: Ryan Dagur