Pengacara Perempuan Asal Manggarai yang Dibunuh di Jakarta Kecewa dengan Tuntutan Ringan terhadap Terdakwa 

Forum Advokat Manggarai Raya menilai tuntutan jaksa berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus pembunuhan terhadap perempuan

Floresa.co – Para pengacara dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus pembunuhan perempuan asal Manggarai di Jakarta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Dwi Siswanto menuntut terdakwa FF yang berusia 16 tahun dengan empat tahun penjara.

Siprianus Edi Hardum, Sekretaris Jenderal Famara, yang menjadi pengacara keluarga korban menilai tuntutan itu tidak sejalan dengan dakwaan awal JPU yang mencantumkan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pasal itu tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“JPU tak konsisten dengan dakwaannya kepada pelaku. Kenapa tuntutannya rendah sekali?” kata Edi dalam pernyataan yang diperoleh Floresa pada 9 Oktober.

Ia menyebut dakwaan yang ringan itu berpotensi “mencederai rasa keadilan dan memberi pesan keliru bahwa menghilangkan nyawa orang lain bisa dianggap remeh hanya karena pelaku masih di bawah umur.”

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar tertutup. Edi bersama Agustinus Soter, kuasa hukum korban lainnya yang hadir di lokasi tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Dalam pernyataan pada 25 September, Edi menjelaskan,  meski FF masih berusia 16 tahun, ia tetap dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Ia menolak penerapan diversi, yakni pengalihan perkara pidana anak ke luar proses peradilan, karena ancaman pidananya di atas 12 tahun.

“Orang seperti FF jangan diberi diversi, supaya tidak jadi preseden buruk bahwa dengan alasan masih di bawah umur bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain,” katanya. 

Edi berkata, usai persidangan pada 9 Oktober, JPU Donald Dwi Siswanto menyampaikan alasan tidak menerapkan Pasal 338 KUHP lantaran pelaku dianggap tidak memiliki niat membunuh.

“Pelaku hanya mencekik leher korban karena korban berteriak ketika bertengkar, yang bermula dari rasa cemburu setelah melihat foto lelaki lain di HP korban,” kata Donald kepada Edi seusai sidang.

Menurut keterangan jaksa, pelaku dan korban memang memiliki hubungan asmara dan kerap bertemu di kos korban.

Namun, Edi menilai argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Idealnya pelaku dituntut dengan Pasal 338 KUHP.  Kalaupun jaksa memakai Pasal 351 ayat (3), seharusnya dituntut maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

“Tuntutan ini menjadi preseden buruk ke depan bahwa siapapun bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan cemburu,” katanya. 

Sementara itu, Agustinus Soter kuasa hukum korban lainnya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Hakim jangan terpaku pada tuntutan JPU. Hakim harus berani memutus jauh di atas tuntutan,” katanya. 

IM yang berasal dari Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Susukan, Jakarta Timur, pada 12 September. 

Berdasarkan keterangan polisi, ia dianiaya oleh FF sehari sebelumnya, setelah keduanya terlibat pertengkaran akibat cemburu.

Kasus ini memicu kecaman dari sejumlah organisasi, termasuk Komnas Perempuan, Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT), dan Komunitas Perempuan Manggarai Jakarta (KPM Jakarta).

Mereka menyebut kematian IM sebagai bagian dari femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan akibat relasi kuasa dan ketimpangan gender.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis gender berakar dari ketidaksetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan.

“Meskipun dalam kasus ini pelaku di bawah umur, tetapi karena dia laki-laki, dia merasa punya kuasa dan keberanian,” katanya dalam wawancara dengan Floresa.

FPD NTT dan KPM Jakarta mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberi efek jera dan pelajaran agar peristiwa tragis seperti ini tidak terulang lagi,” kata Emiliana AK, Ketua KPM Jakarta.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA