Famara Desak Kejaksaan Percepat Proses Hukum Kasus yang Menewaskan Perempuan Asal Manggarai di Jakarta

Meski terduga pelaku berusia 16 tahun, Famara menuntut tindakan tegas supaya tidak jadi preseden buruk bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain hanya karena masih di bawah umur

Floresa.co – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan asal Manggarai di Jakarta.

Menurut forum itu, Kejari perlu segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan IM, perempuan berusia 23 tahun yang tewas usai dilaporkan dianiaya pacarnya FF pada 12 September.

Dalam pernyataan yang diterima Floresa pada 25 September, Sekretaris Jenderal Famara, Siparianus Edi Hardum berkata, penyidik Polres Jaktim telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejari pada 22 September 2025 yang didahului pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 19 September. 

Namun, kata Edi, hingga awal pekan ini surat P-16—yakni penunjukkan JPU—belum juga diterbitkan.

“Karena anak hanya bisa ditahan 15 hari, diperpanjang tujuh hari, maka kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim segera menunjuk JPU dan memeriksa berkas dari Polres Jaktim,” katanya.

Ia menjelaskan, meski FF masih berusia 16 tahun, ia tetap dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Diversi, katanya, tidak bisa diterapkan karena ancaman pidananya di atas 12 tahun.

Diversi adalah proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

“Orang seperti FF jangan diberi diversi, supaya tidak jadi preseden buruk bahwa dengan alasan masih di bawah umur bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.

Selain menyoroti lambannya respons Kejari, Edi berkata, Famara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. 

IM yang berasal dari Kecamatan Satarmese ditemukan meregang nyawa di kamar kosnya di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 12 September. 

Berdasarkan keterangan dari Polsek Ciracas, ia dianiaya oleh FF pada 11 September sebelum ditemukan sehari kemudian pukul 22.00 WIB oleh seorang tetangga kamar kos IM. 

“Saat dicek, korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam kamar dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, terutama pada leher, wajah dan tangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki pada 14 september.

Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dari lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan berkata, FF telah ditangkap pada 13 September.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kematian IM sebagai bagian dari femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berkata kepada Floresa pada 15 September, pemicu femisida berasal dari ketidaksetaraan gender yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, ditambah faktor relasi kuasa dan ketidakdewasaan psikologis pelaku. 

“Meskipun dalam kasus ini terduga pelaku di bawah umur, tetapi karena dia laki-laki, dia merasa punya kuasa, punya kekuatan, punya keberanian,” ujarnya.

Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) yang berbasis di Jakarta mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. 

Mereka menegaskan, meskipun pelaku berusia di bawah umur, kejahatan ini tergolong berat sehingga harus dipertimbangkan dalam penerapan pasal.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata FPD NTT dalam pernyataan pada 15 September.

Desakan serupa juga muncul dari Komunitas Perempuan Manggarai (KPM) Jakarta.

Ketua KPM Jakarta, Emiliana AK berkata, “keadilan harus ditegakkan agar keluarga almarhumah mendapatkan hak-haknya dan juga memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi semua orang sehingga peristiwa tragis seperti ini tidak terjadi lagi.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA