Respons Kasus Polisi Mabuk yang Aniaya Penyandang Disabilitas hingga Tewas, Kapolres Ende Ingatkan Anggotanya Jauhi Miras

Jasad korban telah diautopsi oleh ahli forensik dari Polda NTT pada 1 November

Floresa.co – Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengingatkan para anggotanya agar menjauhi miras menyusul kasus salah satu anggotanya yang mabuk dan menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas.

Dalam apel pada 3 November pagi, Mahardika meminta para anggotanya agar menjadikan kasus yang dipicu konsumsi miras tersebut sebagai cermin untuk introspeksi diri.

“Tinggalkan kebiasaan jelek rekan-rekan sebelum menjadi anggota Polri. Tinggalkan kebiasaan kumpul sama teman-teman sambil (konsumsi) miras,” katanya.

Mahardika menegaskan “citra polisi haruslah sebagai pelindung, sehingga masyarakat merasa aman.”

Pernyataannya merespons kasus Bripda Oschar Poldemus Amtiran yang menganiaya Paulus Pende, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah pada 29 Oktober malam hingga meninggal.

Korban yang berusia 35 tahun itu merupakan penyandang disabilitas dengan kategori tuli dan bisu.

Mahardika menyebut ​Oschar dilaporkan terlibat dalam “pesta miras, kehilangan kontrol diri dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus.”

Ia memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada Oschar, yakni Pasal 335 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat. 

Kronologi Kejadian

Dilansir Tribunflores.com, kasus itu bermula ketika Oschar dan Paulus Pende mengikuti sebuah acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur pada 29 Oktober malam.

Karena berada dalam pengaruh miras, keduanya sempat terlibat adu mulut hingga Oschar menganiaya korban.

Oschar memukul bagian belakang leher Paulus dengan tangan kanan, membuatnya jatuh. 

Beberapa saksi berusaha menahan Oschar, namun ia terus memberontak dan kembali mengejar korban hingga ke jalan setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.

Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan mengalami luka di lengan kanan serta memar di bagian dahi.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende pada 29 Oktober sekitar pukul 23.00 Wita dan dinyatakan meninggal pada 30 Oktober sore. 

Pada hari yang sama, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Ende.

Antonius Kapo, paman kandung korban berharap “kasus ini diusut tuntas, pelaku diproses seadil-adilnya, kalau bisa dipecat.”

AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebut pihaknya telah menahan Oschar pada 30 Oktober malam. 

Ia mengklaim akan mendalami kasus itu untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain.

“Hasil sementara hanya oknum anggota ini (yang terlibat), namun tetap akan didalami lagi jika ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Autopsi Jasad Korban

Jasad Paulus dimakamkan di Kelurahan Paupire pada 1 November pukul 14.20 Wita sesaat setelah diautopsi oleh ahli forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT. 

Autopsi yang dipimpin oleh dr. Edwin Tambunan itu berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 12.40 Wita.

Pelaksanaan autopsi itu diawasi oleh Camat Ende Tengah, Yulianus A.Laga Pasa; Wakapolres Kompol Ahmad; Kepala Bagian Opsional, AKP Amrin; Kasat Reskrim AKP I Gusti Made Andre Putra Sidarta; dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, Iptu Arnoldus Ara Koi.

Suasana saat ahli forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT mengautopsi jasad Paulus Pende pada 1 November 2025. (Dokumentasi Humas Polres Ende)

Dalam keterangan di situs resminya, Polres Ende menyebut autopsi itu merupakan langkah vital untuk memastikan kebenaran di balik laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Lembaga itu menyebut hasil autopsi itu akan menjadi bukti kunci untuk menentukan jeratan pasal dan memastikan proses hukum terhadap Oschar berjalan transparan dan seadil-adilnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP I Gusti Made Andre Putra Sidarta berkata autopsi itu bertujuan “menguatkan penyidikan agar kasus ini jadi terang.”

“Nanti hasilnya dikeluarkan oleh Biddokkes Polda NTT dan kami akan berkoordinasi untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

“Kalau andalkan hasil visum, tidak bisa terang benderang. Nanti hasil autopsi tidak bisa disampaikan kepada keluarga korban karena hanya untuk kepentingan penyidikan saja,” tambahnya.

Sementara itu, Daniel Wara, salah satu keluarga korban mengaku langkah cepat polisi dalam menahan pelaku memberikan sedikit ketenangan di tengah tuntutan keadilan.

“Kami mengapresiasi respons cepat ini, dan kini fokus kami adalah mengawal janji transparansi dari Bapak Kapolres agar proses hukum berjalan seadil-adilnya,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA