Eks Dirut Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp50 Miliar

Hari Alexander Riwu Kaho menjadi tersangka baru dari total lima tersangka yang ditetapkan Kejati NTT usai memeriksa 73 saksi

Floresa.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Usai diperiksa sebagai tersangka pada 12 Desember terkait kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), Alex langsung ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. 

Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang hingga 31 Desember 2025.

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo berkata, Alex menjadi tersangka baru dari total lima tersangka usai pihaknya melakukan penyidikan dan memeriksa 73 saksi.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari keputusan Bank NTT membeli produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. 

Alex diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT pada 2018.

Ia mengatakan, penyidik menilai proses tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP internal bank daerah itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang ditandatangani Alex tanpa analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP.

Padahal, kata dia, lembaga pemeringkat PEFINDO memberikan rating idA (single A) kepada PT SNP yaitu kategori yang tetap menyimpan risiko gagal bayar dan semestinya diperhitungkan secara serius.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko dan mengabaikan SOP Bank NTT,” kata Roch dalam konferensi pers pada 12 Desember.

Ia berkata, selain menyetujui telaahan tersebut, Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. 

Dokumen itu, katanya, kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Dana sebesar Rp50 miliar kemudian ditransfer Bank NTT ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

Ia berkata, dalam proses penyidikan, Kejati menemukan adanya aliran fee ilegal yang dinilai sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas.

“Fee itu disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah berperan sebagai selling agent,” katanya.

Dari temuan itu, kata dia, tersangka berinisial AI tercatat menerima Rp1 miliar, AE menerima Rp2.832.500.000, dan BRS yang kini berstatus DPO menerima Rp1.225.000.000. PT SNP disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.

Ia menjelaskan, empat tahun setelah transaksi dilakukan, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali pada 2020 dan tidak melunasi kewajiban saat jatuh tempo. 

Perusahaan itu, katanya, juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi Bank NTT dalam MTN tersebut menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar. 

“Kerugian ini bersifat total loss,” katanya.

Ia menambahkan, Alex dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Alex, empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam proses investasi MTN juga diamankan dan langsung ditahan.

Para tersangka tersebut ialah LD, Beneficial Owner PT SNP; DS, mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas periode 2014- 2019; AI, mantan pejabat MNC Sekuritas sekaligus Pjs Direktur Capital Market; serta AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.

Mereka dijemput dari Jambi dan tiba di Kupang pada 12 Desember 2022.

Laporan ini dikerjakan Gabrin Anggur, kontributor di Manggarai Tim

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img