Floresa.co – Seorang warga tahanan asal Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur meninggal di dalam rutan di Ruteng dan dinyatakan karena bunuh diri.
Dalam sebuah pernyataan tertulis pada 16 Desember, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, berkata, HM, yang berusia 25 tahun, diperkirakan meninggal pada 14 Desember sekitar pukul 03.00 Wita.
Pihak rutan, katanya, baru mengetahuinya sekitar pukul 06.45 saat regu jaga C – yang bertugas pada pagi hari – melaksanakan apel fisik para tahanan.
Saiful berkata, HM tidak merespons anggota regu jaga yang memanggilnya untuk apel bersama di Blok A.
“Komandan jaga kemudian mengambil kunci dan melakukan pengecekan langsung ke dalam kamar hunian,” katanya.
HM kemudian ditemukan sudah meninggal.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh komandan jaga kepada Kepala Kesatuan Pengamanan dan diteruskan kepada Pelaksana Harian Kepala Rutan,” lanjutnya.
Informasi tersebut juga disampaikan kepada Saiful yang saat itu sedang menjalankan dinas luar, yang lalu mengarahkan petugas melaporkan kepada Polres Manggarai, mensterilkan area tempat kejadian perkara (TKP) dan menghubungi keluarga HM.
“Pihak kepolisian, dalam hal ini Kabag Ops dan tim Inafis Polres Manggarai, segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban,” katanya.
Setelah proses tersebut, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng untuk divisum.
“Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit, disimpulkan bahwa korban murni melakukan bunuh diri,” dan “tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya.”
Saiful berkata HM menjalani masa pidana berdasarkan putusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan vonis 10 tahun penjara dan masa ekspirasi atau berakhirnya masa tahanan pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pengkajian, HM memiliki riwayat perilaku kekerasan terhadap orang lain serta mengalami gangguan kesehatan mental sejak sekitar dua tahun terakhir.
“Hasil diagnosis dokter menyatakan bahwa WBP tersebut mengalami skizofrenia dan telah mendapatkan pengobatan berupa Risperidon, Haloperidol, dan Trihexyphenidyl berdasarkan pemeriksaan pada 25 Agustus 2022,” katanya.
Selain itu, kata dia, HM juga sempat mengeluhkan gangguan tidur, sering mendengar suara berbisik, pembicaraan yang inkonsisten dan batuk.
“Atas keluhan tersebut, yang bersangkutan dirujuk ke Puskesmas Kota Ruteng dan menjalani pengontrolan rutin untuk mendapatkan pengobatan, antara lain Guaifenesin, Dexamethasone, Vitamin B, CTM, serta Risperidon,” kata Saiful.
Ia berkata, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum atas musibah ini. Keluarga telah diberitahukan dan menerima kejadian ini dengan ikhlas. Proses penyerahan jenazah telah dilakukan sesuai prosedur, dan rutan memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses tersebut,” katanya.
Ia berkata Rutan Kelas IIB Ruteng berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang manusiawi, termasuk layanan kesehatan jiwa dan konseling bagi seluruh warga binaan.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan program pembinaan kepribadian, bimbingan rohani, serta deteksi dini terhadap potensi masalah kesehatan mental,” ujarnya.
Editor: Anno Susabun




