Buntut Kecelakaan Kapal Wisata, Warga Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka

BACA JUGA

Floresa.co – Warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menggelar unjuk rasa pada 8 Januari, di mana mereka mendesak agar polisi serius menangani kasus kecelakaan kapal wisata baru-baru ini yang menewaskan beberapa wisatawan asal Spanyol.

Berlangsung di depan Pelabuhan Marina Labuan Bajo dan kantor Polres Manggarai Barat, mereka menuntut polisi segera menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto sebagai tersangka terkait kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah.

Kapal yang membawa 11 penumpang itu tenggelam pada 26 Desember 2025 pukul 21.00 Wita usai dihantam gelombang di dekat Pulau Padar. Mesin kapal itu dilaporkan mati.

Empat warga Spanyol kemudian dinyatakan hilang sebelum tiga di antaranya berhasil ditemukan dalam keadaan tewas. 

Salah satu jenazah belum ditemukan, kedati Tim SAR telah memperluas wilayah pencarian pada 8 Januari. Pencarian akan ditutup pada 9 Januari.

Kepala KSOP Dinilai Lalai

Marsel Nagus Ahang dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang ikut dalam unjuk rasa tersebut berkata, insiden itu merupakan dampak kelalaian Kepala KSOP, Stefanus Risdiyanto.

Ia menjelaskan, Stefanus menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal itu saat Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025.

Menurut dokumen yang diperoleh Floresa, Surat Persetujuan Berlayar itu terbit pada 25 Desember pukul 23.06 Wita, beberapa jam setelah menerima Surat Pernyataan Keberangkatan dari kapten kapal pada pukul 14.06 Wita.

“Fungsi koordinasinya sangat lemah. Jadi, benang merah kasus ini adalah kelalaian Kepala KSOP,” kata Marsel.

Ia juga meminta kepolisian segera menetapkan pemilik kapal, kapten kapal, agen perjalanan wisata dan anak buah kapal sebagai tersangka.

Selain itu, ia meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi cara kerja Kepala KSOP Labuan Bajo beserta staf.

Riki Morgan, warga lain yang ikut dalam demonstrasi itu berkat, cara kerja KSOP Labuan Bajo dapat merusak citra pariwisata Labuan Bajo.

Riki berkata, insiden KM Putri Sakina merupakan rentetan kasus kecelakaan kapal yang kesekian kalinya terjadi, namun tidak ada evaluasi serius dari otoritas.

Catatan Floresa, kecelakaan KM Putri Sakinah merupakan kejadian keempat sepanjang tahun lalu. 

Pada 2024, terdapat enam kasus, sementara pada 2023 terjadi delapan kasus.

Penjelasan KSOP

Floresa meminta respons Kepala KSOP pada 8 Januari. Namun, pesan yang disampaikan melalui WhatsApp masih bercentang satu, tanda belum masuk ke ponselnya.

Dalam penjelasan yang dipublikasi sebelumnya pada 31 Januari 2025, Stefanus, menegaskan penerbitan SPB KM Putri Sakinah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus.

Ia menjelaskan, SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” tegasnya.

Terkait faktor cuaca, Stefanus menyebut KSOP secara rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG. 

Menanggapi edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, Stefanus menyatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai bentuk imbauan kewaspadaan.

“Notice to Marine bersifat peringatan dini. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses melalui aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.

Menurut Stefanus, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT, sementara KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci sebagai dasar pengambilan keputusan.

“BMKG memiliki data umum dan data spesifik. Data spesifik itulah yang kami gunakan,” katanya.

Berdasarkan data yang diakses KSOP,  kata dia, kondisi perairan Labuan Bajo pada periode 22–28 Desember 2025 dinilai masih dalam batas aman.

“Perkiraan tinggi gelombang di perairan tersebut antara nol hingga 0,5 meter. Itu masih aman untuk pelayaran,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemeriksaan fisik kapal dilakukan oleh petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebelum SPB diterbitkan.

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku.

Stefanus menambahkan, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. 

“Sebanyak 188 kapal berlayar dengan selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kondisi darurat,” katanya.

Kasus Ditangani Polda NTT

Kasus kecelakaan KM Putri Sakinah sedang ditangani Polda NTT.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, penyidik Satuan Reskrim dan Satuan Polair Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di kapal saat kejadian.

“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” katanya dalam pernyataan pada 2 Januari.

Para saksi yang diperiksa, kata dia, mencakup awak kapal serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.

Ia berkata, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara rinci tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran, termasuk aspek pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga prosedur keselamatan saat keadaan darurat.

Henry mengklaim penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penetapan status hukum lebih lanjut kasus ini.

“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Henry juga berkata, penyidik akan melakukan penyitaan dokumen kapal dan menyiapkan bahan gelar perkara sebagai tahapan penting dalam penyidikan.

“Keselamatan pelayaran adalah hal utama. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut agar selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segalanya,” katanya.

“Polda NTT memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan transparan kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Editor: Ryan Dagur