Pejabat KSOP Labuan Bajo Diperiksa Polda NTT Terkait Kecelakaan Kapal, Irit Bicara Hingga Cegat Staf yang Hendak Merespons Wawancara Media

Lembaga itu berdalih informasi kepada media hanya lewat satu pintu yakni Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta

Floresa.coPejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kini menjalani pemeriksaan hukum terkait insiden kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah di kawasan Taman Nasional Komodo pada penghujung tahun lalu.

Pemeriksaan terhadap Kepala KSOP Stephanus Risdiyanto dan Kepala Kepala Sie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Maxianus Mooy dilakukan Polda NTT pada 19 Januari. 

Pantauan Floresa, mereka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 15.30 Wita di ruangan Tindak Pidana Tertentu Polres Manggarai Barat. 

Tampak sejumlah staf lembaga tersebut juga turut hadir mengawal Stephanus dan Maxianus. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan membenarkan adanya pemeriksaan hari itu. 

Namun, ia mengaku tidak bisa memberi keterangan, berdalil masalah itu ditangani Polda NTT. 

“Terkait kecelakaan kapal (KM Putri Sakinah) itu konfirmasinya ke Humas Polda,” kata Lufthi kepada Floresa

Dihubungi melalui pesan Whatsapp pada 19 Januari, Kabid  Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra mengonfirmasi pemeriksaan, namun mengklaim belum mengantongi informasi terkait hasilnya.

“Terkait informasi mengenai pemeriksa Kepala KSOP, sampai saat ini belum ada informasi hasil pemanggilannya,” kata Henry.

Staf KSOP Kelas III Labuan Bajo sedang mengawal Stephanus Risdiyanto usai diperiksa Polda NTT di Kantor Polres Manggarai Barat pada 19 Januari 2026. (Dokumentasi Floresa)

KSOP Irit Bicara ke Media

Di tengah situasi pemeriksaan itu KSOP tak banyak berbicara. 

Saat sesi istirahat untuk makan siang pada pukul 12.20, Stephanus buru-buru menuju mobil yang sudah menunggu di depan ruangan pemeriksaan.

Ia yang dikawal empat orang staf juga buru-buru meninggalkan Kantor Polres usai pemeriksaan pada pukul 15.30 dan tak menanggapi permintaan wawancara Floresa.

Sementara Maxianus sempat memberitahu bahwa pemeriksaan keduanya berkaitan dengan kecelakaan KM Putri Sakinah. 

“Iya berkaitan dengan KM Putri Sakinah, ini pemeriksaan kedua,” katanya usai diperiksa. 

Namun saat ia hendak menjelaskan soal fokus pemeriksaannya, seorang staf memintanya untuk tidak memberikan keterangan.

“Ini masih dalam proses, nanti selesai baru sampaikan hasilnya,” kata Maxi. 

“Gambaran umum nanti saja. Nanti di luar membias kan tidak enak. Sekarang lagi jalani (pemeriksaan) tunggu saja hasil akhirnya,” tambahnya. 

Floresa mendatangi Kantor KSOP Labuan Bajo pada 20 Januari untuk kembali menanyakan pemeriksaan tersebut dan penerapan standar keselamatan pasca insiden kecelakaan kapal.

Namun Kepala Sub Bagian Tata Usaha Prastowo Sri Nugroho Jati tak mengizinkan untuk bertemu Stephanus.

Ia berdalil semua komunikasi tentang kecelakaan kapal disampaikan satu pintu melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. 

“Untuk statement ke media kami belum bisa, sekali lagi karena kami dapat informasi terkait penyampaian itu harus dari kantor pusat,” kata Prastowo. 

“Pokoknya semua yang berhubungan dengan informasi soal kapal ini harus dari pusat, jadi kami hold dulu,” lanjutnya. 

Sebelumnya Polda NTT telah menetapkan nahkoda dan satu Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka dalam insiden itu. 

Henry Novika Chandra hanya menyebut nahkoda dengan inisial L dan ABK yang menangani bagian mesin berinisial M. 

Keduanya diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut, dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terkait “kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”

Saat ini, kata Henry, penyidik masih melakukan koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait rencana pengiriman berkas perkara Tahap I. 

“Proses tersebut masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. 

Ia juga berkata kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara yang sedang berjalan dengan prinsip “profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

KM Putri Sakinah yang mengangkut 11 orang tenggelam di dekat Pulau Padar pada 26 Desember sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari 11 orang di dalam kapal, enam diantaranya adalah wisatawan asal Spanyol, yang merupakan satu keluarga. 

Mereka adalah pelatih sepakbola Valencia CF, Martin Carreras Fernando dan istrinya, Mar Martinez Ortuno, serta empat anak mereka.

Martin Carreras Fernando serta tiga anaknya yaitu Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martines Ortuno Enriquejavier tidak berhasil menyelamatkan diri. 

Tiga korban yang sudah ditemukan, termasuk Martin Carreras Fernando, dalam kondisi meninggal. Sementara itu, satu korban resmi dinyatakan hilang. 

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di tengah cuaca buruk.

Kepala KSOP Stephanus menerbitkan SPB untuk KM Putri Sakinah saat Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) telah mengeluarkan peringatan cuaca buruk pada 22-28 Desember.

Menurut dokumen yang diperoleh Floresa, SPB terbit pada 25 Desember pukul 23.06 Wita, beberapa jam setelah menerima Surat Pernyataan Keberangkatan dari kapten kapal pada pukul 14.06 Wita.

Dalam penjelasan klarifikasinya soal SPB itu, Stephanus mengklaim tahu tentang peringatan dari BMKG, namun mereka berpatokan pada informasi spesifik cuaca di Labuan Bajo yang masih dalam batas aman.

Ia juga berkata, pada hari yang sama dengan keberangkatan KM Putri Sakinah, tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Pelabuhan Labuan Bajo dan hanya satu yang kecelakaan.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img