Polres Flores Timur Akhirnya Limpahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Anak oleh Eks Tentara ke Kejaksaan

“Saya butuh kepastian lanjutan dari proses hukum ini agar saya bisa atur anak untuk kembali bersekolah lagi,” kata ibu korban, menyesalkan kepolisian yang tak memberi kabar perkembangan perkara

Floresa.co — Kepolisian Resor Flores Timur akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, sebulan setelah tersangka—yang sempat dilantik sebagai tentara—ditahan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliazer A. Kaleado, melalui salah seorang anggota, Narto, dalam pesan WhatsApp kepada Floresa pada 14 April. Ia menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan sehari sebelumnya.

Menurut Eliazer, hingga pelimpahan berkas dilakukan, pihak keluarga maupun kuasa hukum tersangka Aloysius Dalo Odjan (ADO) belum menghadirkan saksi meringankan, sesuai yang dijanjikan.

Ia menyebut, dari informasi awal, saksi yang dimaksud merujuk pada ayah kandung korban.

Eliazer mengklaim ayah korban sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dengan alasan tersangka berjanji akan “bertanggung jawab” terhadap korban.

Informasi soal rencana pengajuan saksi meringankan ini sebelumnya juga disampaikan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Flores Timur, Frans Salva pada 9 April dan menjadi alasan penundaan pelimpahan berkas.

Frans berkata, ia mendapat informasi dari polisi soal adanya saksi meringankan itu, yang berujung penundaan penyerahan berkas.

Floresa menghubungi ibu korban soal informasi penyerahan berkas.

“Saya tidak tahu menahu soal informasi ini,” ujarnya pada 14 April.

Ia juga mengaku terkejut mengetahui mantan suaminya disebut sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka yang telah memperkosa anak mereka.

Terkait pelimpahan berkas, ibu korban—didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban—mengatakan penyidik terakhir kali memintanya memberikan keterangan dan menandatangani berkas perkara pada 26 Maret.

Saat itu, penyidik tidak menjelaskan kapan berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan. Karena tak kunjung mendapat kepastian, ia kembali menghubungi penyidik dan diberi tahu bahwa pelimpahan dijadwalkan pada 13 April.

“Sekalipun katanya sudah diserahkan, sampai sekarang saya belum diinformasikan lagi secara resmi,” katanya.

Ia menyesalkan kealpaan penyidik yang tidak memberi kabar perkembangan perkara.

“Saya butuh kepastian lanjutan dari proses hukum ini agar saya bisa mengatur anak saya untuk kembali bersekolah,” ujarnya.

“Kalau prosesnya terus molor, kapan anak saya bisa sekolah lagi?”

Dalam laporan Floresa pada 2 Maret, ibu korban mengungkap bahwa putrinya—berusia 16 tahun—mengalami trauma berat dan didiagnosis menderita depresi setelah diperkosa oleh ADO.

Laporan tersebut juga menyoroti kejanggalan: ADO masih bisa mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bahkan dilantik menjadi tentara, meski telah berstatus tersangka dan sempat buron.

Merespons sorotan publik, Kodam IX/Udayana menelusuri dokumen pendaftaran ADO dan menemukan bahwa SKCK yang digunakannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Status keprajuritan ADO pun dicabut, dan ia dipulangkan ke Polres Flores Timur untuk menjalani penahanan.

Perwakilan tentara menyerahkan tersangka Aloysius Dalo Odjan kepada Polres Flores Timur pada 11 Maret 2026. (Foto: situs resmi Polda NTT)

ADO kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Flores Timur AKBP Adithya Octoria Putra menyatakan ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Sebelum kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. Namun, perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA