Keluarga Polisi di Manggarai Timur yang Meninggal di Pos Tak Tempuh Proses Hukum

Sebelum menemukan jenazah, saksi mengaku ditelepon polisi lain yang menyuruhnya memastikan keberadaan Kepala Pos Polisi Mano itu

Floresa.co – Keluarga anggota Polres Manggarai Timur yang meninggal di Pos Polisi Mano, Kecamatan Lamba Leda Selatan memilih tak menempuh jalur hukum untuk menyelidiki penyebab kematian, memutuskan menerima peristiwa itu sebagai takdir.

Keluarga almarhum Bripka Alexandrea Riberu, 38 tahun, Kepala Pos Polisi Mano yang diduga mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri juga menolak proses autopsi jenazah.

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri menyebut keluarga Andre-sapaannya-, bersedia meneken surat pernyataan.

“Pihak keluarga menyampaikan telah menerima dengan ikhlas kematian korban sebagai takdir dan menolak untuk dilakukan autopsi serta menyatakan tidak akan menuntut untuk diproses hukum,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Jenazah Andre ditemukan tergeletak di lantai sebuah bangunan asrama yang tidak berpenghuni pada 14 April sekitar pukul 17.30 Wita, tak jauh di sebelah timur Pos Polisi Mano, Kelurahan Mandosawu.

Saat ditemukan, seutas tali nilon masih melilit lehernya. Sejumlah barang juga ditemukan di sekitar, di antaranya satu botol plastik berisi alkohol, gelas kecil, telepon genggam, sepasang sandal, serta barang pribadi lainnya.

Saksi Dikontak Nomor Tak Dikenal, Disuruh Mencari Andre

Zacky berkata, sebelum menemukan jenazah Andre, Didimus Jandu, salah satu saksi mengaku ditelepon nomor tak dikenal yang memintanya mencari korban.

Didimus, 18 tahun, sebelumnya minum minuman beralkohol di Pos Polisi bersama Andre sekitar pukul 15.00.

Mengikuti permintaan penelepon tak dikenal itu, ia yang sedang berada di tempat pangkas rambut lalu kembali ke pos dan tak menemukan Andre.

Pada pukul 17.20, penelepon itu mengontaknya lagi dan menyuruhnya untuk mencari korban di rumah kosong samping pos.

Di bangunan kosong itulah ia melihat Andre “sudah tergeletak di bawah lantai rumah dengan tali terlilit di leher.” 

Didimus kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum kejadian itu ditindaklanjuti polisi.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ponsel Didimus, terungkap bahwa penelepon tersebut adalah Briptu Rian Mike, Bhabinkamtibmas Pospol Mano.

Saksi lainnya, Leonsius Koreng Janggur, 20 tahun, mengaku sebelum penemuan jenazah, ia sempat berkomunikasi dengan korban melalui panggilan video, dan melihatnya sedang berada di pos bersama Didimus.

Leonsius juga mengaku sempat dihubungi seseorang bernama Yonas untuk menanyakan keberadaan korban dan meminta nomor Didimus. 

Setelah itu, saat singgah di salah satu bengkel, ia mengaku ada nomor baru yang menghunginya dan menanyakan, “kenapa nomor Bripka Alexandrea Riberu tidak aktif?” dan menjawabnya “tidak tahu.”

Kasat Reskrim Zacky menjelaskan, hasil olah TKP dan visum di Puskesmas Mano mengungkapkan kematian Andre murni karena bunuh diri.

Usai proses pemeriksaan tersebut, jenazah Andre langsung diantar ke rumahnya di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, lalu dilanjutkan ke rumah orang tuanya di Cancar, Kecamatan Ruteng.

Editor: Anno Susabun

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA