Floresa.co – Polres Manggarai Timur menahan seorang pria tersangka kasus pemerkosaan anak anak berusia sembilan tahun, yang adalah sepupunya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri berkata, JN, warga Kecamatan Kota Komba itu, ditahan sejak 11 Juli pukul 15.00 Wita, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Zacky berkata, penyidik menjerat JN dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia , tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ia terancam penjara 15 tahun,” katanya kepada Floresa pada 14 Juli.
NJ, pendamping korban, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban berangkat ke sawah bersama ayah dan adiknya pada 29 Juni pagi.
Sekitar pukul 11.00, ayah korban berada di pondok, sementara korban dan adiknya berada di sawah, sekitar 500 meter dari pondok.
Saat itulah, JN, 25 tahun, yang merupakan sepupu korban, datang dan mengajak korban menuju kebun yang berdekatan dengan sawah.
“Dalam perjalanan itu, JN diduga melancarkan aksinya terhadap korban,” kata NJ.
Ketika ayah korban datang mengantar makan siang, ia tidak menemukan anaknya di sawah dan segera mencari ke sekitar kebun.
“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan menangis,” katanya.
Kepada ayahnya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan.
Saat ayahnya mengonfirmasi hal itu, JN sempat membantah, namun kemudian mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Sehari kemudian, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Timur.
Korban lalu menjalani visum di RSUD Lehong, didampingi petugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, psikolog, serta aktivis Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) Keuskupan Ruteng.
Editor: Herry Kabut



