Floresa.co – Keuskupan Labuan Bajo di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, melibatkan unsur Gereja, lembaga bantuan hukum, dan jejaring pastoral nasional untuk memperkuat perlindungan anak serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya itu, kata pejabat keuskupan, menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Gereja Ramah Anak dan melindungi martabat manusia.
Komitmen tersebut dijalankan melalui pelatihan paralegal pastoral bertema “Membangun Gereja yang Ramah Anak dan Melindungi Martabat Manusia” pada 6-8 Agustus.
Kegiatan ini diinisiasi Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation atau JPIC) bersama Komisi Gender-Pemberdayaan Perempuan.
Peserta pelatihan berasal dari perwakilan paroki. Mereka dibekali pengetahuan tentang perlindungan anak dan perempuan, paralegal pastoral, hukum Gereja, serta simulasi penanganan kekerasan.
Keuskupan juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT untuk memperkuat perspektif hukum sipil.
Ketua JPIC Keuskupan Labuan Bajo, Romo Fransiskus Nala Kartidjo Udu, mengatakan perlindungan anak dan dewasa rentan sudah menjadi perhatian sejak keuskupan itu dibentuk pada 2024.
Komitmen tersebut diperkuat melalui dokumen induk panduan implementasi kebijakan perlindungan anak dan dewasa rentan yang diluncurkan pada 6 Januari 2026 dan disosialisasikan hingga ke paroki, katanya.
“Mengapa kita mesti memberi pelatihan bagi kader JPIC dan seksi gender karena mereka akan menjadi garda terdepan dalam dalam menjalankan advokasi,” kata Frans yang juga menjabat Sekretaris Keuskupan Labuan Bajo.
Frans mengatakan pelatihan itu penting karena kader di paroki akan berhadapan langsung dengan umat dan komunitas. Karena itu, mereka diharapkan mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, memberi edukasi, serta membantu membangun jalur rujukan ketika kasus muncul.
Dalam isu perlindungan anak, kata Frans, keuskupan memberi perhatian pada kekerasan dalam kategori yang sangat luas, “tetapi secara khusus itu kekerasan seksual.”
Data Pemerintah Kabupaten Manggarai, yang wilayahnya tercakup dalam Keuskupan Labuan Bajo, mencatat 12 kasus kekerasan seksual hingga pertengahan tahun ini. Sebanyak 11 korban merupakan anak di bawah umur. Tahun lalu, tercatat 14 kasus hingga akhir tahun.
Menurut Frans, edukasi berbasis komunitas menjadi kunci agar perlindungan anak tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.
“Kita harapkan pemahaman, kesadaran dan keterampilan terkait perlindungan anak dan perempuan itu semakin meluas. Dengan itu kita bisa mengatasi atau bisa mencegah kasus-kasus,” katanya.
Selama pelatihan, peserta juga diperkenalkan pada Vos Estis Lux Mundi, dokumen yang dikeluarkan Paus Fransiskus pada 2019 dan memuat poin penting terkait kekerasan seksual, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan pelayanan pastoral.

Lawan Perdagangan Orang
Selain perlindungan anak, pelatihan itu juga menempatkan TPPO sebagai perhatian utama.
Frans mengatakan TPPO “menjadi satu isu besar nasional dan secara khusus kita di regio Nusa Tenggara.”
“Labuan Bajo ini juga pintu masuk isu TPPO. Karena itu baik kalau kita punya mekanisme dari awal untuk sekurang-kurangnya mencegahnya,” tambahnya.
Dalam pelatihan, peserta membahas motif dan modus TPPO, termasuk perekrutan kerja melalui media daring dan media sosial.
Meski belum memiliki pendataan kasus TPPO di wilayah keuskupan, Frans berharap forum itu membantu peserta mendeteksi kemungkinan kasus dan membangun jejaring penanganan.
Romo Martin Jenarut, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang juga menjadi pemateri pelatihan, mengatakan perhatian terhadap TPPO merupakan bagian dari jati diri Gereja Katolik karena menyangkut kejahatan kemanusiaan.
“Apa bentuk KWI peduli pada isu TPPO? Yang paling pertama menggerakkan JPIC tingkat keuskupan, melakukan animasi, diseminasi, dan edukasi, yang berkaitan dengan bahaya TPPO,” katanya.
Selain itu, kata Martin, perhatian juga mencakup upaya mendorong penegakan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, serta reintegrasi sosial korban.
Ia menjelaskan, perhatian itu sejalan dengan mandat Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 untuk isu TPPO.
“Ini urgen dan mendesak mengingat kasus ini ternyata makin hari makin banyak,” katanya, mengingatkan bahwa modusnya kini kian beragam, termasuk melalui penipuan di media sosial.
Editor: Ryan Dagur



