Lewat Internet, Pulau Punggu di Mabar Dijual Rp 135 Miliar

Pulau PungguFloresa.co –  Pulau Punggu, salah satu pulau indah di dekat Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dipasarkan dengan harga 11 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 135 miliar.

Penawaran pulau tersebut terpampang di laman Skyproperty.org sejak 22 November 2014. Dalam iklannya, disebutkan bawah Pulau Punggu hanya berjarak 20 menit pelayaran dengan kapal cepat ke Pulau Komodo, atau berjarak 314,84 kilometer dari Bali.

“Ini adalah pulau pribadi indah dengan pesona surga dan keanggunan. Pantai yang menakjubkan, terumbu karang yang indah, utuh, sempurna untuk resort kelas atas,” tulis iklan tersebut.

Pulau Punggu memiliki luas 117 hektare dan disebutkan bersertifikat hak milik. Penjualan pulau diiklankan dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. Tidak dijelaskan siapa pemilik pulau berbentuk tapal kuda itu, namun penjual menuliskan nomor kontak yang bisa dihubungi, serta WhatsApp, pin BlackBerry, Skype, dan e-mail.

Penelusuran Harian Media Indonesia menemukan bahwa, pulau itu diketahui milik Haji Latif, warga Labuan Bajo.

“Saya belum tahu Haji Latif mengantongi sertifikat hak milik atas tanah di Pulau Punggu. Dengan mengungkap keberadaan sertifikat tanah, pihak-pihak di balik penjualan pulau bisa diungkap. Pasalnya, iklan tersebut menyebutkan Pulau Punggu seluas 117 hektare telah memiliki sertifikat hak milik (SHM),” kata Muhammad Nur, Camat Labuan Bajo.

Namun menurut Metrotvnews.com, Haji Latif membantah bahwa dirinyalah pemilik pulau itu.

Ia menjelaskan, dirinya hanya memiliki Pulau Punggu Kecil, sementara klaim dia, yang dijual adalah Pulau Punggu Besar.

Bupati Mabar, Agustinus Dula mengaku belum mengetahui penjualan pulau itu. Ia mengatakan, daerah yang dipimpinnya memiliki 264 pulau. Dari jumlah itu, hanya 13 pulau yang berpenghuni dan sembilan di antaranya yang bernama serta dimiliki pemerintah desanya.

Sisanya belum bernama dan tak berpenghuni. Sebagian diakui milik pribadi.

“Jika belum ada peraturan pelaksanaan penjabaran pulau kecil. Kami sulit memantau penjualan pulau,” katanya sambil menambahkan akan mengecek kebenaran informasi penjualan Pulau Punggu.

“Saya akan mengecek siapa sebenarnya yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas pulau itu,” katanya.

Pulau Punggu berjarak tidak jauh dari Pulau Bidadari yang pernah memicu persoalan karena diklaim warga negara Inggris yang telah membelinya dari penduduk lokal pada 2005.

Sementara itu, Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) mengatakan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Permen BPN sudah jelas melarang pihak asing membeli dan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.

Di samping itu,  katanya, pulau kecil juga tidak boleh hanya dimiliki satu orang. Investor asing yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan bisnis di pulau nasional harus memenuhi beberapa syarat.

Dengan adanya dugaan jual beli pulau yang kerap terjadi, Sudirman menyatakan akan mengusulkan adanya surat edaran kepada seluruh bupati tentang larangan jual beli pulau nasional. (AFI/FLORESA)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini