Jaksa Negeri Ruteng Lamban Tangani Kasus Alkes di Matim

Borong, Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng hingga kini belum menaikan status dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) habis pakai senilai Rp 900 juta pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran 2013 . Padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Juni 2015 lalu.

Kasi Intel Kejari Ruteng,Yopi Novelis saat ditemui kantor kejaksaan, Jumat (12/2/2016) mengatakan Kejari Ruteng masih terus mendalami kasus tersebut. Tahapan prosesnya masih penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kita masih dalam pulbaket. Bersabar saja” kata Yopi.

BACA Juga: Kejari Ruteng Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Matim

Yopi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini baik rekanan maupun panitia proyek yang ada di Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun panitia pengadaan di Dinkes Matim.

“Semua pihak sudah dipanggil dan diperiksa. Sedangkan kontraktornya sampai hari ini sudah dipanggil tetapi belum menghadap penyidik,”tandasnya.

Sementara Ketua Panitia ULP Alkes tersebut, Kasmir Gon kepada Floresa.co tahun 2015 lalu mengaku panitia pengadaan baik panitia Pengadaan dan panitia PHO pada Dinkes Matim sudah bekerja sesuai aturan pada saat pengadaan Alkes tersebut pada tahun 2013 lalu.

Diketahui proyek pengadaan Alkes habis pakai tahun 2013 tersebut dikerjakan oleh PT Jehovarafa dengan nilai proyek hampir Rp 900 Juta. Dalam pelaksanaannya kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan secara keseluruhan. (Satria/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini