Kasus Judi, Mantan Anggota DPRD Manggarai dan PNS Perempuan Jadi Tersangka

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai – Flores, NTT menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi kartu yoker di Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong. Salah satu dari tersangka adalah mantan anggota DPRD Manggarai 2009-2014. Sedangkan satunya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perepuan.

Pada pertengahan Januari lalu, tim Jatanras menangkap tangan sejumlah orang di sebuah rumah di Mbaumuku. Mereka sedang berjudi kartu yoker. Para pelaku yang tertangkap tangan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, terungkap dua pelaku lain.

BACA Juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perjudian

Iptu Lukius Okto Selly, Kasat Reskrim Polres Manggarai mengatakan, dari hasil pemeriksaan empat tersangka sebelumnya yakni, Ivan Rodja, Emil Tambor, Laurens Sam, dan Laurens Bandur sudah ada titik terang penambahan dua tersangka baru.

“Ada tambahan dua tersangka dalam kasus judi itu yakni mantan anggota dewan Robert Funay dan seorang PNS petugas kesehatan yang bertugas di Puskesmas Reok,Ny.Sensa Duris,” terang Okto Selly kepada wartawan, Kamis (25/2/2016) lalu.

Ia mengaku, penetapan RKF dan Nyonya Sensa Duris sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Keduanya menjadi tersangka kasus perjudian kartu yoker berdasarkan keterangan empat pelaku lain yang juga terlibat bermain.

spot_img

Artikel Terkini