Ketua KPUD Manggarai Barat Sudah Ditahan Karena Kasus Judi

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat – Flores sudah menetapakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat- Flores, NTT, Aven Jesman sebagai tersangka kasus judi yoker.

Aven kemudian ditahan di Polres sejak Selasa siang 25 April 2016.

Sebelumnya pada Jumat 22 April, Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat, AKBP Supiyanto melaporkan ke Kapolda NTT yang berkunjung ke Labuan Bajo bahwa dalam kasus judi ini sudah ada satu tersangka baru, setelah sebelumnya sudah ditetapkan lima tersangka lainnya.

“Terkait kasus judi yang sudah tersangka ada lima orang dan tambah lagi satu tersangka dalam kasus ini adalah pejabat,”ujar Supiyanto.

BACA JUGA:

Ada pun lima tersangka sebelumnya adalah Edi Endi (Anggota DPRD), Ovan Adu (Kepala Bagian Bina Marga Dinas PU), Tan Hasiman (Ketua DPC PAN Mabar), Ferdi Setia (wiraswasta) dan Teus (anggota polisi).

Keenamnya ditangkap saat sedang bermain judi di sebuah rumah di jalan Patung Caci menuju Wae Kesambi pada Jumat 15 April lalu. Saat tangkap tangan berlangsung, tim Sergap dari Polres Manggarai Barat mendapati lima orang sedang bermain judi yoker. Saat itu, Aven meski berada di tempat kejadian, tetapi tidak sedang ikut bermain.

Belangkangan, dalam pengembangan kasus ini, Aven ditetapkan sebagai tersangka karena menurut keterangan saksi lainnya ia ikut bermain sebelumnya.

Aven Jesman saat menggelar konfrensi pers bersama Juri Bicara KPUD NTT pada 18 April 2016 lalu menegaskan siap mengundurkan diri bila kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi ini.

“Apabila status saya sebagai tersangka, maka saya mengundurkan diri. Semua atribut dan jabatan saya sebagai penyelenggara pemilu ditanggalkan,”ujarnya.

BACA JUGA:

Dihubungi Jumat 29 April 2016, Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli membenarkan Aven sudah ditahan.

“Menurut informasi dari KPU Mabar ketua KPU Mabar sudah ditahan oleh Polres Mabar,”ujarnya melalui sambungan telepon.

Koli mengatakan sesuai pernyataan Aven beberapa waktu lalu saat konfresi pers bersama dirinya, ia bila ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan mundur.

“Tetapi keluarga dari pak Aven sedang berupaya melakukan praperadilan sehingga kami tunggu ketetapan hukum di pengadilan,”ujar Koli.

“Untuk sementara kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat dan upaya dari keluarganya untuk praperadilan,”tambahnya.(Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini