Lapor ke Kapolda NTT, Kapolres Mabar Sebut Ada 6 Tersangka dalam Kasus Judi Edi Endi,dkk

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Kepolsian Resort Manggarai Barat, AKBP Supiyanto mengungkapkan penyidik sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus judu kartu yoker yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi Golkar Edi Endi.

Hal itu dikatakan Supiyanto dalam laporannya kepada Kepala Kepolsian Daerah NTT,Brigjen Pol E Widyo Sumaryo yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Jumat 22 April 2016.

“Terkait kasus judi yang sudah tersangka ada lima orang dan tambah lagi satu tersangka dalam kasus ini adalah pejabat,”ujar Supiyanto.

Namun, ia tidak menyebutkan identitas jelas tersangka baru dalam kasus yang mencuat pada Jumat 15 April 2016 lalu itu.

BACA JUGA: 

Ada pun lima tersangka sebelumnya adalah Edi Endi (Anggota DPRD), Ovan Adu (Kepala Bagian Bina Marga Dinas PU), Tan Hasiman (Ketua DPC PAN Mabar), Ferdi  Setia (wiraswasta) dan Teus (anggota polisi).

Ketua KPUD Manggarai Barat, Aven Jesman ikut ditangkap bersama lima tersangka itu dari sebuah rumah di ruas jalan Patung Caci menuju Wae Kesabi pada Jumat sore pekan lalu. Namun, Aven kemudian dipulangkan pada Jumat malam dengan status sebagai saksi.

Supiyanto belum bisa ditanya lebih lanjut apakah tersangka baru itu adalah Aven Jesman atau orang lain. Aven Jesman juga belum berhasil dikonfirmasi.

Terkait kasus perjudian ini, Kapolda Widyo mengatakan masalah judi, narkoba, minuman keras, judi kupon putih adalah “musuh kita bersama”.

“Siapa saja yang terlibat kasus judi kita tangkap dan berantas”ujarnya.

Terkait keterlibatan anggota polisi dalam kasus judi, ia mengatakan “kita tetap proses secara hukum yang berlaku.” (Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini