Floresa.co – Proyek jalan Lando-Noa senilai hampir Rp 4 miliar dari APBD Mangggarai Barat tahun 2014 kini menelan korban. Kepala Dinas PU Agus Tama dijebloskan ke tahanan Polres Manggarai Barat karena menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek ini.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula memiliki peran penting dalam proyek ini. Dia menerbitkan Pernyataan Bencana di jalur tersebut pada 11 Januari 2014 sehingga proyek itu bisa bergulir.
“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan,”ujar Dula dalam perbincangan dengan Floresa.co.
Berikut wawancara lengkap Floresa.co dengan Bupati Dula terkait proyek ini. Wawancara dilakukan melalui aplikasi WA pada Selasa 14 Maret 2017 malam. Hasil yang disajikan ini merupakan hasil editan atas tulisan yang ada dalam percakapan WA tersebut, tanpa menghilangkan substansi pesan.
Bagaimana awal munculnya proyek jalan Lando-Noa ini?
Awalnya jalan rusak parah akibat hujan berkepanjangan. Mobil tidak bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran. Dan berdasarkan aturan yang berlaku agar pekerjaan dapat dikerjakan cepat, maka tidak perlu proses tender tapi tunjuk langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Akhirnya dikerjakan.
Kondisi itu yang mendorong bapak menerbitkan surat pernyataan
bencana?
Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Dan, menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU. Seperti sekarang ini bencana alam di mana-mana harus ada pernyataan bencana alam bupati untuk mendapatkan bantuan untuk atasi situasi bencana alam atau emergensi.
Kepala BPBD Manggarai Barat pernah mengatakan di jalur Lando-Noa saat itu tidak ada laporan bencana alam? Bagaimana tanggapan Bapak?
Itu yang patut disayangi. Pernyataan yang sangat keliru tapi sangat seksi bagi Floresa. (Padahal ada) Laporan bencana alam ke bupati dan ada video dan fotonya.
Tuntutan DPRD di sidang dewan, pandangan umum fraksi-fraksi, teriakan masyarakat, jeritan penderitaan rakyat, apa itu bukan laporan? Pernyataan kepala BPBD itu sangat konyol mungkin juga punya kepentingan ingin kerja proyek.
Laporan adanya bencana itu dari siapa?
Masyrakat. Dan turba (turun ke bawah/blusukan) melihat langsung bersama PU dan Bagian Pembangunan dan Bapeda. Rakyat/penumpang maki-maki bupati, suara dari antara orang banyak.
Kalau soal telepon ke pihak CV Sinar Lembor Indah itu, apa benar demikian?
Saya telepon setelah PPK tunjuk Sinar Lembor. (Tujuannya) Agar segera turun buat tenda dan buat tumpukan batu agar masyarakat merasa senang, ada perhatian dari Pemkab. Bukan telepon untuk kasih kerja. Karena saya cek belum turun juga. Saya ingat sekali, saya telpon itu. Saya sadar dari awal metode PL (penunjukkan langsung) sangat rawan persoalan oleh karena itu perlu hati-hati.
Jadi, yang tunjuk Sinar Lembor sebagai kontraktor itu PPK?
Iya, aturannya begitu, jelas skali, tidak boleh bupati.
Mengapa Sinar Lembor Indah? Mengapa bukan perusahaan lain? Apakah ada alasan tertentu?
Itu tadi, saya sangat hati-hati untuk tidak mencampuri urusan PPK dalam menentukan rekanan. Alasan pilih dia (Sinar Lembor Indah) saya tidak tau.
Apakah ada pembahasan dengan DPRD waktu itu untuk menentukan anggaran Rp 4 miliar, mengingat jalur Lando-Noa adalah tanggung jawab pemerintah provinsi NTT?
Dibahas bersama DPRD makanya dana ini dalam APBD II. Jalur propinsi, tapi di Mabar tadak harga mati, sehingga banyak bagian jalan (provinsi) yang kabupaten ambil alih karena juga provinsi paling satu kilometer tiap tahun, meskipun hotmix.
Bagaimana tanggapan bapak soal penahanan Kepala Dinas PU, Agus Tama?
Selama ini kadis PU saya slalu warning. Tetapi (ia) selalu meyakinkan saya, bila Kadis dan staf di PU betul-betul profesional dan pengalaman dalam membedakan pengerjaan proyek yang berkualitas dan yang tidak (berkualitas). Tiap turun lapangan selalu bersama
pihak pengawas BPK, BPKP dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada kerugian negara.
Bagaimana soal audit BPKP NTT itu. Kan ada kerugian negaranya?
Heran juga, PU lapor (ke) saya kalau turun bersama BPKP tidak temukan kerugian dan tidak ada berita acara kerugian. Tetapi ternyata BPKP lapor ada kerugian.
Maksudnya, waktu BPKP ke lapangan bersama PU tidak ada kerugian negara?
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lapor (ke) saya seperti itu, bahwa dengan BPKP turun tidak temukan karena langsung konfirmasi dengan BPKP. Semtara Floresa tidak konfirmasi dengan PPK untuk dapat keseimbangan berita.
Kira-kira kapan BPKP dan PU turun langsung ke lapangan?
Sejak persoalan ini diangkat ya, tahun 2015.
Apa benar tadi (Selasa 14 Maret 2016) sudah mengunjungi Pak Agus Tama di tahanan? Kalau sudah apa yang dibicarakan? Dan apakah benar bapak menangis?
Bukan tadi (Selasa) tapi kemarin (Senin). Saya diantar Pa Kapolres (AKBP Supiyanto) dan Pa Kadis menangis. Saya menenangkan dia. Saya katakan, ini adalah amanah dan tanggung jawab sebagai kadis dan pengguna anggaran. Saya tidak menangis hanya terharu. Tapi Floresa tulis saya menangis. Jadinya lucu, apa lagi dia tidak ada atau dengar ceritera orang.
(PTD/Floresa)