Camat Cibal Barat Nilai Kades Golo Lanak Membangkang

Ruteng, Floresa.co – Karolus Mance, S.Sos, MM, Camat Cibal Barat Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kepala desa Golo Lanak Sebastianus Mbaik membangkang terhadap pemerintahan di atasnya.

Penialain itu terkait sikap Sebastianus Mbaik yang tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik dua perangkat desa Golo Lanak yang sudah lulus ujian dan wawancara pada 14-15 Juni lalu. Padahal Pemerintah Kecamatan selaku pihak yang menyelenggarkan tes terhadap semua perangkat desa sudah menerbitkan rekomendasi ke pemerintah desa Golo Lanak pada 21 Juni 2017 lalu.

Dua perangkat desa tersebut adalah Heribertus Gogus, SE yang lulus untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Goldefansius Jehadan yang lulus untuk posisi kepala seksi pelayanan.

Dalam surat tertanggal 6 Juli 2017, Kepala Desa Golo Lanak Sebastianus Mbaik mengatakan ia tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik dua perangkat desa itu karena sejumlah alasan.

Pertama, menurutnya selaku kepala desa Golo Lanak ia belum pernah menerbitkan Surat Keputusan(SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Manggarai Nomor 14 tahun 2017.

Kedua, selaku kepala desa Golo Lanak, Sebastianus Mbaik merasa belum pernah menerima Berita Acara Hasil Penjaringan dan Penyaringan di tingkat Desa Golo Lanak sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Manggarai No 14 tahun 2017.

“Tetapi yang menjadi pertanyaan saya selaku Kepala Desa Golo Lanak, Camat mendapat Berita Acara dari mama?,”tulis Sebastianus Mbaik dalam surat yang salinannya diterima Floresa.co.

Ketiga, menurut Sebastianus Mbaik sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati No 14 tahun 2017, kepala desa wajib mengajukan usulan calon Perangkat Desa kepada Camat. Tetapi, kata dia, Kepala Desa Golo Lanak tidak pernah sama sekali mengajukan usulan calon Perangkat Desa kepada Camat Cibal Barat.

Bantahan Camat

Dihubungi terpisah Camat Cibal Karolus Mance mengatakan semua prosedur terkait perangat desa Golo Lanak sudah dilakukan.

“Apa yang menjadi alibi kepala desa itu sebenarnya bentuk aroganisnya dia. Karena semua mekanisme sudah kita lakukan bahkan rekomendasi (sudah diterbitkan),”ujar Karolus kepada Floresa.co Jumat 14 Juli 2017.

Karolus mengatakan berkas calon perangkat desa dari Golo Lanak yang berjumlah enam orang untuk dua jabatan yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pelayanan dibawa oleh Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Golo Lanak Vinsen Janggong ke kecamatan. Berkas itulah yang kemudian diproses ditingkat kecamatan. Sebanyak enam calon dari Golo Lanak pun ikut ujian pada 14-15 Juni 2017.

Karolus mengaku sudah memanggil Kaur Pemerintahan Desa Golo Lanak Vinsen Janggong pada Kamis 13 Juli kemarin untuk mengklarifikasi pernyataan kepala desa Sebastianus Mbaik terkait berkas perangkat desa yang dia sampaikan ke kecamatan.

“Masa kita proses perekrutan tanpa dokumen dari desa, itu sesuatu yang tidak masuk akal. Makanya kemarin saya sudah panggil Kepala Urusan Pemerintahan Desa Golo Lanak, karena dia yang bawah dokumen anak-anak itu (calon). Jadi kemarin dia juga sudah buat pernyataan bahwa ‘dokumen yang saya (Vinsen) antar itu adalah dokumen resmi dari desa,”ujar Karolus.

Menurut Karolus, bila memang dokumen berkas prangkat desa yang dibawa oleh Kaur Pemerintahan itu tidak diketahui Kepala Desa, seharunya kepala desa melakukan komplein pada saat proses ujian karena semua proses ujian di tingkat kecamatan dilakukan secara terbuka dan diketahui semua desa di Cibal Barat.

Kemudian kejanggalan kedua dari pengakuan kepala desa Golo Lanak, menurut Karolus adalah soal surat rekomendasi hasil seleksi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah kecamatan pada 21 Juni lalu. Setelah surat itu diterbitkan dan dikirim ke desa, tidak ada sedikit pun komplein dari kepala desa Golo Lanak.

Kemudian, pada 1 Juli lalu, menurut Karolus, pemerintah kecamatan mengudang semua kepala desa dari 10 desa di Cibal Barat ke kantor kecamatan di Golo Woi untuk rapat mengenai distribusi beras kesejahteraan atau beras miskin (raskin).

Saat rapat pada 1 Juli itu, semua kepala desa termasuk Sebastianus Mbaik hadir. Pada kesempatan itu, menurut Karolus  selain membahas agenda  utama soal beras kesejahteraan, selaku camat ia juga menyampaikan lagi hasil seleksi perangkat desa di Cibal Barat.

“Pada saat itu dia (Sebastianus Mbaik) sendiri juga yang mengatakan dia siap mengeluarkan SK dan melantik perangkat yang ada,”ujar Karolus.

Karolus pun mengaku kaget, tiba-tiba pada 6 Juli 2017, Sebatianus Mbaik mengirimkan surat ke bupati perihal penolakan hasil rekomendasi hasil seleksi perangkat desa. Terkait surat kepala desa ke Bupati ini, Karolus mengkau sudah menyampaikan klarifikasi ke Bupati Manggarai beserta kronologi proses seleksi perangkat desa Golo Lanak.

Keterangan Ketua Panitia di Tingkat Desa

Terpisah, Saverinus Solo selaku Ketua Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Golo Lanak membantah pernyataan kepala desa soal tidak adanya pembentukan tim penitia. Menurut Saverinus, ia justru menjadi tim panitia karena ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa Sebastianus Mbaik sendiri.

Saverinus mengatakan pada Januari 2017, tim dari Pemerintahan Kecamatan Cibal Barat melakukan sosialisasi terkait pengangkatan perangkat desa. Sosilisasi ini dibuka sendiri oleh Kepala Desa Sebastinus Mbaik. Saat itu, peraturan Bupati No 14 tahun 2017 belum diterbitkan. Saat sosialisasi itu juga dibentuk tim panitia seleksi perangkat desa tingkat desa Golo Lanak.

Saverinus mengaku saat itu, dirinya didesak oleh Kepala Desa Sebastinus Mbaik untuk menjadi bagian dari tim penjaringan dan penyaringan. Menurutnya, saat itu kepala desa bilang,”Ole, kraeng tua, ceing kole olon to’ong ta (Siapa lagi yang diharapkan). Kami anggap ite (Anda) punya kemampuan untuk itu. Akhirnya saya terima,”ujarnya.

Kampung Gurung, salah satu kampung di desa Gololanak.

Tetapi menurut Saverinus beberapa warga yang diminta jadi panitia oleh kepala desa saat itu memilih menolak seperi Ben Gagu dan Agus San. Akhirnya panitia yang dibentuk pada Januari 2017 itu adalah Saverinus Solo (ketua), Frans Kudun (wakil), Yohanes Gout (sekretaris), Kostan Amin (anggota) dan Skolastika Anem (anggota).

Kemudian, setelah Peraturan Bupati No 14 tahun 2017 diterbitkan, sosialisasi soal pembentukan perangkat desa ini kembali digelar. Sosialisasi dibuka sendiri oleh kepala desa Sebatianus Mabik. Saat itu juga disepakati oleh forum dan kepala desa sendiri bahwa tim yang dipilih pada Januari 2017 tetap dipertahankan sebagai tim panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Golo Lanak.

Panitia Penjaringan dan Penyaringan kemudian bekerja hingga 8 Juni 2017. Saverinus mengatakan setelah melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, ia kemudian menyerahkan berkas para calon perangkat desa ke kepala desa Sebastianus Mbaik pada 9 Juni 2017.

Dokumen ini terdiri atas berkas enam calon untuk dua posisi yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pelayanan. Sementara satu jabatan yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan tidak ada calon yang melamar.

Ada pun enam calon tersebut adalah Heribertus Gogus, Wilibrodus Panjung dan Ponsianus Wage untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Kemudian, Yohanes Natur, Lidiya Mimin dan Goldefansius Jehadan untuk Kepala Seksi Pelayanan.

“Tetapi waktu itu (9 Juni) kepala desa sedang sibuk terima tim Inspektorat. Dia suruh saya ketemu Vinsen Janggong selaku Kaur Pemerintahan. Dia bilang, saya sudah kasih tugas ke Vinsen Janggong, masalah saya sedang sibuk dengan Inspektorat,”ujar Saverinus.

Lalu, Saverinus kemudian bertemu dengan Vinsen Janggong sesuai arahan Kepala Desa. Saverinus mengaku sebelum menyerahkan berkas ke Vinsen Janggong, dirinya bertanya apakah benar, ia (Vinsen) ditugasi kepala desa Sebastianus Mbaik untuk terima berkas itu. Menurut Saverinus, Vinsen mengaku benar bahwa dirinya ditugasi kepala desa untuk terima berkas itu.

“Akhirnya saya serahkan berkas itu ke Vinsen Janggong dengan bukti tanda terima,”ujarnya. Tanda terima itu, kata Saverinus sudah diserahkan ke pemerintah kecamatan Cibal Barat.

Saverinus mengaku kaget karena kepala desa Sebastianus Mbaik kemudian menolak menerbitkan SK dan melantik Heribertus Gogus dan Goldefansius Jehadan dengan alasanya seperti yang tertuang dalam suratnya kepada Bupati Manggarai.

“Saya juga bingung dengan alasan kepala desa ini. Alasannya tidak benar,”ujarnya.

Terkait SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, menurut Saverinus, SK sebenarnya sudah dibuat. SK itu kata dia dibuat oleh sekretaris desa Golo Lanak Yohanes Gout atas perintah kepala desa Sebastianus Mbaik.

Namun, ada kalimat dalam SK tersebut yang tidak disetujui oleh Kepala Desa yaitu terkait anggaran untuk tim panitia seleksi. Di SK tersebut disebutkan anggaran diambil dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2017. Kepala desa tidak setuju menggunakan ADD karena APBDes sudah ditetapkan. Kepala desa Sebastinus Mbaik memilih menggunakan dana siasat. Tetapi persoalannya kata Saverinus dana siasat itu juga tidak ada wujudnya.

Karena ada perbedaan terkait formulasi SK itu, maka Sekretaris Desa Yohanes Gout pun meminta kepala desa Sebastinus Mbaik untuk membuat formulasi SK sesuai yang diinginkannya.

Dianggap Membangkang

Camat Cibal Barat Karolus Mance menilai tindakan Sebastianus Mbaik menolak rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Cibal Barat tentang perangkat desa Golo Lanak sebagai sebuah pembangkangan terhadap pemerintahan di atasnya.

Karolus mengaku sudah mengirim surat peringatan pertama kepada Sebastianus Mbaik untuk segera melantik dua perangkat desa Golo Lanak yang sudah lulus ujian dan wanwancara di tingkat kecamatan.

“Saya sudah keluarkan surat untuk besok (Sabtu 15 Juli) itu harus dilantik. Surat penegasan dari kecamatan. Dalam regulasinya itu batas 14 hari, harusnya sudah lewat, makanya kita beri peringatan ke dia itu besok itu harus dilantik. Kalau sampai besok dia tidak lantik, maka kita beri teguran kedua dan seterusnya,”ujar Karolus.

Akibat tindakan pembangkanang ini, menurut Karolus pemerintah kecamatan Cibal Barat juga akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Sebastianus Mbaik.

“Banyak konsekwensinya. Yang pasti ketika dia tidak melakukan apa yang menjadi keputusan pemerintah kecamatan, maka tentu nanti pemerintah kecamatan juga akan mengabaikan semua dokumen yang dia tanda tangan. Jadi, kalau misalnya nanti untuk pelayanan dari desa Golo Lanak itu, kalau ditandatangni oleh sekretaris atau perangkat desa lain, pasti kita akan layani di kecamatan. Tetapi kalau dia (yang tanda tangan) kita tidak layani. Karena itu kan bentuk pembangkangan dan tidak loyalnya dia terhadap pemerintahan yang lebih tinggi,”ujar Karolus. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini