DPRD Mabar Protes Reklamasi di Kampung Ujung

Floresa.coSejumlah anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berang atas reklamasi pantai di daerah Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, di mana mereka mengklaim, proyek itu tidak melalui persetujuan mereka.

Kabar terkait dimulainya reklamasi dalam rangka pembangunan marina dan tempat pelelangan ikan (TPI) itu terkuak setelah beredarnya sebuah foto, di mana tampak alat berat sedang beroperasi di Kampung Ujung.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLHD) di kantor DPRD Mabar, Selasa, 15 Mei 2018, sejumlah anggota dewan menyatakan, persetujuan untuk pelaksanaan reklamasi itu hanya melibatkan beberapa perwakilan masyarakat yang diundang ke Kupang oleh pihak provinsi.

Belasius Janu, salah seorang anggota dewan menyatakan sangat menyayangkan sikap masyarakat yang mendukung tanpa sebelumnya ada kajian.

Ia pun menegaskan, DPRD perlu memanggil Gubernur Frans Lebu Raya dan Bupati Agustinus Dula demi menjelaskan persoalan ini.

Menurut Janu, luas wilayah laut yang akan direklamasi mencapai 17 ribu meter persegi.

“Habis sudah ini laut,” katanya.

Senada dengan Janu, anggota lain, Darius Angkur menyatakan, dirinya ingin mendapat penjelasan dari Bupati Dula dan Wakil Bupati Maria Geong terkait reklamasi tersebut

“Mengapa DPRD sebagai representasi masyarakat Mabar tidak dilibatkan dalam persoalan ini?” katanya.

Sementara itu, anggota lain Marselinus Jeramun mengatakan, Pemda Mabar segera mengambil sikap tegas dan bersama lembaga DPRD membahas persoalan tersebut.

“Ini masalah sangat serius (yang) akan berdampak pada profil daerah kita. Ada penambahan daratan dan pengurangan wilayah laut,” katanya.

Fidelis Syukur, Wakil Ketua DPRD Mabar menambahkan, baru-baru ini dirinya mengikuti rapat bersama Mendagri dan BPK di Jakarta, di mana menurutnya,  “masih ada perdebatan serius antara Kemendagri dan BPK terkait pembangunan marina tersebut.”

Menjawab kritik-kritik tersebut, Agustinus Rinus, Sekertaris BLHD menyatakan, dalam proyek ini, Pemda Mabar hanya dlibatkan sebagai tim penilai.

“Izin lingkungan dilahirkan oleh provinsi, sementara Amdal disusun oleh ASDP (PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan), lalu dibahas di tim provinsi. Kita hanya sebagai tim penilai,” katanya.

Saat ini pengerjaan reklamasi masih terus dilakukan.

Pantauan floresa.co, beberapa kendaraan dump truck keluar masuk di Kampung Ujung untuk menggangkut material yang diambil dari Kaper.

Sementara sebuah eksavator sedang mengilas material di lokasi reklamasi.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini