Di Manggarai, 88 Ribu Liter Solar Subsidi Diduga Dijual dengan Harga Non Subsidi

Ruteng, Floresa.co – Sebanyak 88 ribu liter solar subsidi di Manggarai diduga dijual dengan harga non subsidi atau industri.

Sebagaimana dilansir Media Indonesia tanggal 28 Desember 2018, mafia solar tersebut diduga melibatkan PT Elnusa Petrofin, pengusaha BBM, dan Depo Pertamina Reo.

Modusnya, SPBU 54.865.03 di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong membeli solar subsidi ke Depo BBM Reo. Namun PT Elnusa Petrofin selaku anak perusahan Pertamina bidang transportir mengantar solar tersebut ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 55.865.10 di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reo.

Di APMS Reo, solar subsidi itu dijual mahal kepada konsumen dengan harga non subsidi atau industri.

Aksi tersebut berlangsung sebanyak 11 kali sejak beroperasinya APMS pada Juli 2018 dan baru terhenti saat adanya polisi yang mendatangi APMS dan PT Elnusa Petrofin di Reo pada Oktober 2018.

Pengawas APMS Reo Alfred Ledo membenarkan bahwa solar yang seharusnya milik SPBU Carep itu dialihkan ke APMS Reo. Ia juga membenarkan bahwa solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi atau industri.

Namun ia mengatakan semuanya itu atas arahan dari pimpinan PT Elnusa Petrofin Reo Canon Laapen.

“Saya tidak berpikir lagi soal (beli dengan harga) subsidi dan (jual dengan harga) non subsidi. Saya ikut saja ketika Elnusa bilang bisa ambil solar dari SPBU lain yang berhubungan dengan kami. Saya tanya, apakah itu bisa? Elnusa bilang, hal itu bisa demi kepentingan umum,” tutur Alfred sebagaimana dikutip Media Indonesia.

Meski turut membenarkan adanya pengalihan solar subsidi milik SPBU Carep ke APMS non subsidi Reo, pimpinan PT Elnusa Petrofin Reo Canon Laapen membantah jika hal itu terjadi atas arahannya.

Canon mengatakan pengalihan solar subsidi itu atas permintaan pemilik APMS Reo yang juga merupakan salah satu pemilik SPBU Carep yakni Edward Sianatan.

Biasanya, ketika APMS Reo kehabisan stok solar nonsubsidi, Edward Sianatan meminta PT Elnusa Petrofin agar solar subsidi untuk SPBU Carep dialihkan ke APMS Reo. Ia mengatakan, hal itu tidak perlu dipermasalahkan karena Edward sendiri yang membeli BBM, baik untuk SPBU Carep, maupun untuk APMS Reo.

“Sebenarnya dia ambil haknya dia juga. Ditaruh di APMS. Besoknya LO-nya dia diganti ke SPBU Carep. Itu sebenarnya satu boss yang sama-sama tahu,” ujar Canon.

Namun Canon tak berkomentar ketika wartawan menyebutkan bahwa informasi yang dihimpun, pada periode tersebut, baru empat tangki berkapasitas 8.000 liter yang dikembalikan ke SPBU Carep. Pengembalian itu berlangsung pada tanggal 16 Agustus 2018, 26 September 2018, 8 Oktober 2018, dan 18 Oktober 2018.

Terpisah, Edward Sianatan membantah pernyataan Canon. Ia mengatakan tak pernah meminta PT Elnusa Petrofin untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBU Carep ke APMS non subsidi miliknya di Reo.

Bahkan ia mengaku tak pernah mengetahui kejadian yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2018 itu.

Edward pun balik mempersalahkan PT Elnusa Petrofin. Ia mengatakan, mobil pengantar BBM pasti dilengkapi dengan surat jalan dari Depo Pertamina. Surat jalan tersebut disesuaikan dengan letter of order (LO) dari SPBU. Sebagai transportir, PT Elnusa Petrofin wajib mengantar BBM sesuai alamat yang tertera pada surat jalan dan LO tersebut.

“Kenapa LO-nya dan surat jalannya ke SPBU Carep, solarnya kau tumpahkan di APMS Reo? Apa kau (PT Elnusa Petrofin) buta huruf?” ujar Edward dengan nada meninggi.

Media Indonesia/Floresa

spot_img

Artikel Terkini