Terkait Pembabatan Hutan di Desa Lembur, Bupati Matim akan Panggil Kades

Borong, Floresa.co – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Manggarai Timur (Matim), NTT Andreas Agas dikabarkan akan memanggil Kepala Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba terkait proyek pembangunan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PLN yang merusak hutan di mata air Wae Sele di desa itu.

Hal itu disampaikan Kepala bagian Humas dan Protokoler Setda Matim, Bonefasius Sai, kepada Floresa.co, Jumat, 25 Januari 2019.

“Dalam satu atau dua hari ke depan, pasti surat panggilan dari Pa Bupati akan dikirim,” kata Bonefasius di kantor Bupati, Jumat, 25 Januari 2018.

Panggilan itu merespons laporan petani sawah pemanfaat mata air itu kepada DPRD Matim pada Rabu, 23 Januari 2018. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pembabatan hutan di mata air itu atas perintah Kades Lembur.

“Panggilan itu untuk minta klarifikasi dari kepala desa itu,” kata Bonifasius.

Namun, saat para pemilik sawah Wae Sele menkonfirmasi hal itu, Kades Lembur membantah.

Para petani itu mejelaskan bahwa hutan di mata air yang sudah puluhan tahun mengairi sawah mereka, kini telah mulai dibabat.

Mereka khawatir, pembabatan itu akan membuat sawah mereka terancam tidak lagi menghasilkan padi akibat krisis air.

Lebih lanjut, dalam laporan itu, para petani sawah itu menerangkan keterlibatan Kepala Desa Lembur. Dalam rapat pembahasan proyek tersebut misalnya, pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator.

BACA JUGA: Proyek PLN di Matim Hancurkan Hutan di Mata Air, Masyarakat Mengadu ke DPRD

Masyarakat yang menghadiri rapat bersikukuh menolak, meskipun ditawari untuk membangun sumur bor, menggantikan sumber air itu.

Para petani tersebut menangkap kejanggalan dalam rapat yang digelar pada 27 November 2018 itu. Pasalnya, mereka tidak mendapat tidak mendapat undangan resmi dari pemerintah desa.

Begitu pun rapat kedua yang digelar 13 Desember 2018, bertempat di Kantor Desa Lembur, pemerintah desa dan pihak SUTT kembali menggelar rapat kedua membahas hal yang sama.

Seperti sebelumnya, pemerintah desa tidak mengeluarkan undangan resmi yang menyebabkan tidak semua pemanfaat air hadir.

Untungnya masih ada yang hadir yang dengan tegas menolak proyek itu.

“Alasannya, kami mempertimbangkan nasib anak cucu kami ke depannya,” demikian dijelaskan.

Penolakan dari masyarakat membuat pemerintah desa dan pihak SUTT berang. Mereka mengancam untuk mendatangkan pihak kejaksaan dan menyesaikan persoalan itu di pengadilan.

“Maka, dalam situasi terdesak, bapak Nikolaus Nalang menandatangani berita acara yang dibuat oleh pihak SUTT tanpa melalui pertimbangan bersama atau koordinasi dengan pengguna mata air Wae Sele lainnya,” demikian dijelaskan.  

Berita acara itu sendiri hanya dipegang pihak SUTT. Sementara masyarakat sama sekali tidak.

Rosis Adir/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini