Diduga Mencemarkan Nama Baik, UNIKA St. Paulus Polisikan Pemilik Akun ‘Ishaq Catriko’

Ruteng, Floresa.co – Pihak Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng melaporkan seorang warganet ke Polres Manggarai, Senin, 28 Oktober 2019 karena duduga mencemarkan nama baik universitas itu.

‘Ishaq Catriko’, demikian nama akun warganet itu mengomentari kiriman warganet lain dengan nama akun ‘Anas’ di grup facebook Demokrasi manggarai Timur, pada 27 Oktober 2019 sekitar pukul 19.47 Wita, terkait dengan kasus pembuangan bayi oleh salah seorang mahasiswi universitas itu.

Pada postingannya, ‘Anas’ menulis, “weong nai (sedih-red): Membaca Ratapan Bayi yang dibuang. Berita tentang pembuangan janin kembali menggemparkan masyarakat Manggarai Raya. Kali ini pelakunya adalah mahasiswa pendidikan Matematika Universitas Katolik St. Paulus Ruteng…….”

Kiriman Anas dibalas ‘Ishaq Catriko’. Ia menulis, “Unifersitas Lon*e.”

Salah seorang dosen Unika St. Paulus Ruteng, Mikael Nardi, kepada Floresa.co, Senin 28 Oktober menyatakan, pihak Unika St. Paulus telah mendatangi Polres Manggarai untuk menempuh langkah hukum.

“Tadi (Senin siang – Red) ada sebanyak empat orang dosen, dua mahasiswa pengurus badan eksekutif mahasiswa (BEM) serta Romo Marten Jenarut selaku kuasa hukum yang ditunjuk pihak kampus Unika St. Paulus Ruteng mendatangi Polres Manggarai untuk melapor sebuah akun facebook dengan nama Ishaq Catriko,” kata Nardi.

Namun, lanjut Nardi, setelah melakukan konsultasi, pihak kepolisian menyarankan agar laporan disampaikan secara tertulis.

“Laporan polisinya ditunda karena disarankan oleh Polres Manggarai untuk disampaikan secara tertulis,” kata Nardi.

Baca Juga: Apa Kata Rektor UNIKA St Paulus Terkait Kasus Mahasiswi yang Buang Bayi?

Menurutnya, pernyataan pemilik akun tersebut telah merugikan universitas, para alumni dan seluruh keluarga besar mahasiswa. “Pemilik akun tersebut menuding seolah-olah semua mahasiswa kami, kuliah di Unika sebagai lon*e,” katanya.

“Ini terlihat dlm pernyataannya, …. (sekolah di ruteng bukan mengubah moral ttpi membungkus pelacuran dlm balutan pendidikan),” kata Nardi mengutip salah satu komentar Ishaq Catriko.

Nardi menyakini, kasus pembuangan bayi yang menjadi dasar ‘Ishaq Catriko’ membuat pernyataan dengan nada menghina.

“Seolah-olah kami (pihak Unika St. Paulus Ruteng) mengajarkan hal tersebut. Ini dibuktikan dari pernyataan: kampus lon*e,” katanya.

Baca Juga: Dosen UNIKA St. Paulus Ruteng Jenguk Mahasiswi Pembuang Bayi

Nardi menegaskan, pemilik akun Ishaq Catriko harus mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.

“Dan sebagai warga negara maupun lembaga, kami (pihak Unika St. Paulus Ruteng, Red) memiliki tanggungjawab untuk menjaga ruang publik seperti media sosial, bebas dari ujaran-ujaran yang melawan hukum,” tambahnya.

Pemilik akun, katanya diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

Sebelumnya, seorang oknum mahasiswa berinisial SA (23), membuang bayinya di pinggiran kali Ngali Leok di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 24 Oktober.

Kini SA sudah diamankan oleh Polres Manggarai.

AKA/Floresa

spot_img

Artikel Terkini