Pengiriman Berkas CPNS di Mabar Harus Melalui Kantor Pos, Peserta: Kami Kurang Puas

Labuan Bajo, Floresa.co – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan aturan yang mewajibkan pengiriman berkas CPNS melalui PT Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo.  Muslimin, salah satu CPNS mengaku tidak menemukan alasan mendasar dari pemberlakuan aturan itu karena memperpanjang alur pengiriman.

“Saya CPNS sedikit kecewa dengan aturan yang ada di Manggarai Barat ini. Jarak dari kantor pos dengan kantor BKD saya rasa dekat. Di sini, BKD arahkan untuk ke kantor pos lagi untuk memasukkan berkas itu,” katanya kepada Floresa.co, Rabu 20 Oktober 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebastianus Wantung menyatakan tidak ada produk hukum sehingga aturan itu diberlakukan. Hanya berdasarkan MoU (memorandum of understanding-red) antar panitia seleksi dengan pihak PT Indonesia Cabang Labuan Bajo.

Menurutnya, MoU tersebut dibuat, selain karena berkaca pada daerah lain yang pada tes PNS tahun lalu mengatur pengiriman berkas melalui pos, juga karena PT Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo menawarkan diri terlibat dalam proses ini.

“Kalau tahun lalu, hampir sebagian besar daerah itu menggunakan Kantor Pos. Lalu, tahun ini, kebetulan selama ini Kantor POS selalu diskusi dengan kita, mereka tawarkan kalau bisa kami mengambil bagian terlibat dalam proses ini, kamilah yang  terima berkas dan kirim ke BKPPD,” katanya Rabu 20 November 2019.

Atas dasar itu, jelasnya, pada saat rapat panitia, pihak pos dilibatkan dalam rapat kepanitiaan tingkat kabupaten. Ia menegaskan jika, tidak ada maksud lain dari pemberlakuan aturan tersebut.

“Ini sebenarnya, kerjasama saja dengan kantor pos karena dia juga salah satu badan usaha. Tidak ada tendensi lain,” ujarnya.

“Semula mengharapkan semua dokumen kepegawaian menggunakan jasa mereka. Lalu, mereka juga datang mendiskusikan soal (pengiriman dokumen) CPNS,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, “(Aturan) ini untuk uji coba.”

Sementara itu, Perwakilan POS Indonesia Cabang Labuan Bajo, Iaan Lakson Dewantoro menyatakan jika keterlibatan pihaknya dalam mengurus berkas CPNS untuk membantu pihak BKD untuk menverifikasi berkas.

“Kita meminimalisir ada berkas yang kurang di BKD nanti. Kita membantu meminimalisir,” katanya.

Selain itu, kata Iaan, pihaknya mengambil bagian dalam proses itu karena kondisi kantor BKD yang tidak terlalu kondusif untuk para CPNS saat mengirim dan memverifikasi berkas.

“Pada tahun lalu, pengiriman berkas langsung ke BKD yang relative kecil, sempit dan itu membuat para peserta yang langsung memverifikasi ke sana, kalau panas, ya kepanasan, kalau hujan, ya kehujanan,” katanya.

Win-win solution kita dengan Kantor BKD Manggarai Barat,” ujarnya.

Muslimin menambahkan, pemberlakuan aturan itu, bertolak belakang dengan aturan SCCN dari BKN yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pemberkasan. Sementara, biaya pengiriman di Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo mengharuskan mereka merogoh kocek sebesar 26 ribu rupiah per orang.

“Artinya di sini kami kurang puas. Kok ada perbedaan dari SSCN ini dari BKN dengan yang dipungut dari daerah ini sendiri,” tutupnya.

ARJ/Floresa

 

 

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini