Audiensi dengan DPR RI, Warga Manggarai Raya Diaspora Paparkan Alasan Total Tambang dan Pabrik Semen di Matim

Floresa.co – Perwakilan dari Masyarakat Diaspora Manggarai Raya melakukan audiensi dengan anggota DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020, untuk menyatakan sikap penolakan terkait rencana penambangan batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Saat ini, Pemkab Kabupaten Manggarai Timur dan Pemprov NTT sedang memproses perizinan penambangan batu gamping dan pabrik semen di dua kampung, yakni Lengko Lolok dan Luwuk. Sementara itu, pihak investor sedang berupaya melakukan pembebasan lahan, termasuk memindahkan/merelokasi dua buah anak kampung (dusun) untuk memuluskan eksploitasi batu gamping.

Dalam audiensi ini, belasan warga Diaspora diterima oleh dua Anggota DPR RI dari Dapil NTT, yaitu Andreas Hugo Parera dan Fransiskus Yohanis Lema. 

Dalam keterangan tertulis, Flory S. Nggagur, Koordinator Perwakilan Masyarakat Diaspora Manggarai Raya menjelaskan sejumlah alasan yang mereka sampaikan dalam rapat tersebut.

Pertama, pertanian dan peternakan merupakan basis ekonomi masyarakat, bukan pertambangan atau perdagangan. 

“Pertambangan dan pabrik semen ini persis berdiri di lahan produktif yang merupakan basis ekonomi masyarakat dan jelas-jelas mengancam ketahanan ekonomi mereka dalam jangka panjang,” jelasnya.

Karena itu, tambahnya, masalah sosial seperti pengangguran dan hancurnya kehidupan ekonomi masyarakat pasca-tambang telah tampak nyata di wilayah bekas tambang sebelumnya di wilayah tersebut. 

“Padahal,  UU No. 41/2009 mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian dan melarang penggusurannya untuk keperluan komersial,” katanya.

Kedua, pertambangan batu gamping dan pabrik semen mengancam kelestarian lingkungan hidup, secara khusus Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) serta kawasan cekungan air tanah seluas 80.000 hektare atau 33% dari luas Kabupaten Manggarai Timur, yang menopang sumber air dan mata air bagi empat kabupaten sekaligus: Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Barat, dan Kabupaten Ngada.

“Kawasan seluas 80.000 hektare ini telah lama masuk dalam daftar proteksi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional;  Peraturan Menteri ESDM No. 17/2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK); dan UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020,” tambahnya.

Ketiga, pabrik semen merupakan pabrik yang paling polutif dari semua pabrik dan berisiko tinggi mendatangkan penyakit bagi warga, baik buruh pabrik maupun seluruh warga Manggarai Timur. 

“Debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen, baik pada tahap penambangan bahan baku maupun selama proses pembakaran hingga pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi keluar dari pabrik, serta pengantongannya, berisiko besar bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Debu juga berpotensi merusak tanaman dan sumber air. Ini tentu belum termasuk limbah pabrik semen, semisal debu dan partikel, yang masuk ke dalam kategori limbah gas dan limbah B3,” jelas Flory.

Keempat, pertambangan dan pabrik semen kontraproduktif dengan rencana pemerintah pusat dan rencana pemerintah provinsi NTT sendiri yang akan menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama (prime mover) pembangunan ekonomi Flores khususnya (melalui Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores/BOP-LBF) dan NTT umumnya. 

“Lokasi tambang dan pabrik persis berada di pantai utara Manggarai dan Manggarai Timur yang memiliki beberapa destinasi wisata unggulan yang saat ini belum digarap oleh pemerintah daerah, wisata rohani Torong Besi, wisata suangai di Wae Pesi, tracking Buaya Darat (rugu) di Nanga Baras (Pota, Manggarai Timur), sungai bawah tanah Cincoleng, dan salah satu danau bunga lotus terbesar di dunia, yaitu Rana Tonjong (Manggarai Timur),” paparnya.

Lantas, menurut dia, kehadiran tambang dan pabrik di sekitar zona destinasi wisata tersebut akan mengganggu wisatawan dan juga menimbulkan kerusakan alam sehingga menjadi tidak menarik lagi bagi wisatawan.

Kelima, relokasi dua anak kampung untuk kepentingan pertambangan dan pabrik semen membuat masyarakat tercerabut dari akar budayanya, baik yang bersifat material (rumah adat dan seluruh komponen penyusunnya) maupun nonmaterial (ritus, nilai, dan simbol budaya). 

“Mereka menjadi manusia yang terasing dari akar budayanya sendiri,” jelas Flori.

Keenam, katanya, pabrik semen tidak urgen untuk Indonesia, yang mengalami over-supply sampai tahun 2025 dan harganya sedang jatuh di pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Mereka pun menuntut sejumlah hal, termasuk mendesak Pemkab Manggarai Timur dan Pemprov NTT untuk menghentikan sosialisasi dan pembebasan lahan warga sebagai langkah awal menghentikan secara total rencana pertambangan batu gamping dan pabrik semen.

Sebaliknya, mereka meminta pemerintah berfokus pada pembangunan sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata yang menjamin sustainability (ketahanan ekonomi dalam jangka panjang serta kelestarian alam dan lingkungan hidup) dengan mendorong ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian lahan kering dan lahan basah, mengusahakan intervensi teknologi terapan baik untuk produksi maupun pasca panen, mendukung pemasaran semua produk hasil pertanian, membangun infrastruktur untuk memperlancar jalur distribusi barang dan jasa, serta menggalakkan pengembangan pariwisata alam dan budaya.

Selain itu, mereka mendesak Bupati Manggarai Timur dan Gubernur NTT agar konsisten terhadap visi mereka membangun NTT berbasis keunggulan NTT di bidang pertanian dan pariwisata. 

Sementara kepada Mendesak Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka meminta agar proaktif memberikan perlindungan yang maksimal terhadap kawasan  karst di Manggarai Timur karena kawasan karst tersebut nyata-nyata memiliki fungsi yang sangat vital sebagai regulator air dan ekosistem untuk wilayah sekitarnya.

ARL/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini