Badan Karantina Surabaya Gagalkan 380 Burung dari Ende  

Floresa.co – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan masuknya 380 burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala BBKP Surabaya M. Musyaffak Fauzi mengatakan pencegahan masuknya bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen atau ilegal dari Ende,” ungkapnya, Senin, 25 Januari 2021.

Ia mengatakan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak pun siaga.

“Setelah kapal sandar, mereka langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian alat angkut. Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan dan disita,” ucap-nya.

Ia mengatakan, total burung yang disita sejumlah 380 ekor, yang terdiri dari 300 ekor branjangan, 10 sikatan, 60 punglor, dan 10 burung decu.

“Modus yang digunakan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk,” ujarnya.

Ia mengatakan, total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih.

“Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak,” tukasnya.

Proses selanjutnya, kata dia, setelah selesai diperiksa di pelabuhan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurutnya, proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Karantina Pertanian Surabaya yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.

Ia menambahkan, ancaman hukumannya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Antara/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini