Polres Manggarai Amankan Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Narkoba

Pemilik mobil itu ditangkap bulan lalu di Ruteng, dengan barang bukti obat jenis Alprazolam

Baca Juga

Floresa.co – Kepolisian Resor [Polres] Manggarai di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamankan sebuah mobil mewah milik seorang tersangka kasus narkoba.

Pantauan Floresa pada Kamis, 12 Oktober, mobil merek Lexus itu diamankan di sudut bagian timur kantor Polres Manggarai dan telah dilingkari garis polisi.

Ipda I Made Budiarsa, Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai mengatakan mobil tersebut merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang jenis Alprazolam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Alprazolam termasuk kategori obat terlarang golongan IV,” katanya.

Ia menjelaskan pemilik mobil itu berinisial FVT, pria berusia 42 tahun yang ditangkap pada 2 September 2023 di Jalan Katedral Lama, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

FVT, katanya, teridentifikasi sebagai warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.

Made menjelaskan pemilik mobil itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai setelah mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat terlarang di Jalan Gereja Katedral Lama.

Dari informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 Wita terjadi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, kata Made, ditemukan dua setrip berisi 20 butir obat jenis Alprazolam yang sedang dibawa tersangka.

Selain mengamankan obat-obat itu, kata Made, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni satu lembar plastik klip pembungkus paket warna hitam, sebuah kotak kecil warna cokelat, satu lembar kertas resep dokter dan sebuah ponsel.

Polisi, kata juga, juga mengamankan STNK bersama mobil merek Lexus.

Mobil bertipe RX 350 AT itu, dari harga pasaran di situs resmi Lexus yang diakses Floresa, ditaksir seharga Rp1,6 miliar.

Made tidak memerinci apakah tersangka hanya pengguna atau pengedar obat itu.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia tidak memerinci pasal yang dilanggar, namun menyebut ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Made menjelaskan, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Manggarai.

“Tadi sudah dapat info dari Kejaksaan, kemungkinan sudah P21,” katanya, merujuk pada surat penetapan tanda berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk menjalani persidangan.

Hingga berita ini dipublikasi, Floresa belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan.

Apa itu Alprazolam?

Merujuk pada situs platform kesehatan digital Alodokter, Alprazolam yang dibawa tersangka merupakan obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. 

“Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan jangka pendek. Alprazolam hanya boleh digunakan sesuai resep dokter,” demikian menurut situs itu.

Merujuk pada pernyataan Made, tersangka disebut membawa resep dokter. Namun Floresa tidak mendapat penjelasan apakah resep tersebut terkait penggunaan obat itu.

Alprazolam, menurut Alodokter, bekerja dengan cara meningkatkan aktivitas zat kimia alami GABA (gamma-aminobutyric acid) di sistem saraf pusat. GABA memiliki fungsi untuk menekan aktivitas otak.

“Dengan begitu, Alprazolam dapat menghasilkan efek tenang sehingga gejala gangguan kecemasan dan gangguan panik dapat mereda,” tulis situs itu.

Terdapat beberapa merek dagang Alprazolam, seperti Alganax, Alprazolam, Apazol, Atarax, Calmlet, Frixitas, Nuzolam, Opizolam, Xanax, Zolastin, Zolysan dan Zypraz.

Floresa tidak mendapat informasi rinci terkait jenis obat yang dikonsumsi warga yang ditangkap di Ruteng.

Kasus pidana terhadap pengguna obat ini tanpa resep dokter juga pernah terjadi pada Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer selebriti Bunga Citra Lestari yang ditangkap polisi pada 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini