ReportasePeristiwaTerjadi Saling Klaim Kepemilikan Tanah 4.725 Meter Persegi di Pulau Seri'i, Mabar

Terjadi Saling Klaim Kepemilikan Tanah 4.725 Meter Persegi di Pulau Seri’i, Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat  9Mabar) dituding bermain api dalam proses pengurusan sertifikat tanah seluas 4.725 meter persegi di Pulau Seri’i Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng.

Akibatnya, saling klaim kepemilikan atas tanah tersebut pun tak terelakan.

Aco Daeng Manggale, seorang warga melalui kuasa hukumnya Markus Manggut juga mengklaim tanah tersebut miliknya.

Sementara di sisi lain, BPN sudah menerbitkan sertifikat atas nama orang lain unutk tanah tersebut.

Markus Manggut saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (7/5/2015) mengatakan sejak 2013, dia sudah diberi kuasa untuk mengurus sertifikat atas tanah tersebut.

Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum juga diterbitkan. Padahal mereka sudah membayar administrasi ke BPN sebesar Rp 885.000. Namun, ketika mengecek ke BPN pada Kamis (8/5/2015), BPN mengatakan berkas yang mereka ajukan ke sudah kedaluwarsa.

“Saya tanya balik, mana ada aturan dan Undang-undang bahwa urus sertifikat tanah sistemnya kedaluwarsa, kami masukan berkas baru 2013”, ujarnya.

Ia mengatakan selama ini, kliennya membayar pajak atas tanah tersebut. Bukti-bukti pembayaran pajak serta dokumen kepemilikan lainnya yang berasal dari desa dan kecamatan masih ada.

“Kenapa Pihak BPN terbitkan Sertifikat atas nama lain? Kami menduga ada kerja sama antara pegawai BPN dengan atas nama Hardianto sementara kami sudah urus berkas ke BPN tahun 2013,” ujarnya.

Ia mengatakan akan menempuh upaya hukum karena BPN sudah menerbitkan sertfikat atas nama orang lain untuk tanah tersebut.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Mabar Freddy Maramis ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis mengatakan, berkas milik Aco Daeng Mangale dikembalikan BPN karena tanah di Pulau Seri’i sudah ada sertifikat atas nama Hakimung.

“Sudah lama miliki sertifikat, waktu itu Camat Boleng masih atas nama Yohanes Salam dan bukti surat pajak tidak bisa sebagai indikator sebagai tanah milik, bisa saja tanah sewa pakai,”ujarnya.

Lanjut dia, menurut pengakuan Hakimung bahwa dia adalah Tua Golo atau Tua Riang.

“Waktu itu ada permohonan ajukan berkas untuk urus sertifikat. Saya tidak hafal tahun berapa dan tanggal berapa. Yang pasti tanah di Pulau Seri’i itu sudah ada sertifikat,” pungkasnya. (Ril Ladur/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA