Gugatan Hery-Adolf Mulai Diproses di MK, Deno Pun Titip Pesan

Floresa.co – Deno Kamelus, calon bupati Manggarai – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengomentari gugatan rivalnya dalam Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf), lawan Deno dalam Pilkada 9 Desember lalu sudah menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai ke MK.

Dalam pernyataan kepada Floresa.co, Rabu (6/1/2015), Deno memberi pesan agar MK bekerja profesional dan tidak menerima segala bentuk penyuapan.

“Saya berharap semua pihak jangan ganggu MK dan hargai pilihan rakyat. Karena kalau kita jungkir balikan pilihan rakyat, maka resiko politiknya sangat tinggi,” ujar Deno.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, sidang pendahuluan sengketa Pilkada Manggarai dijadwalkan digelar pada Kamis 7 Januari, pukul 18.00 WIB.

Dalam polemik ini, tim Hery-Adolf menggugat pihak KPUD terkait tidak diakomodasinya sejumlah pemilih, terjadinya pembukaan kotak suara dan sejumlah hal lain.

Deno mengakui, setelah melihat laporan Hery-Adolf ke MK, pihaknya tidak menemukan secara eksplisit bahwa mereka juga ikut dilapor.

Selain itu, kata dia, tembusan laporan pun tidak diterima pasangannya.

Padahal, menurut Deno, ketentuan membuka ruang bahwa ia seharusnya salah satu yang disebut terlapor. 

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA