Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaDianggap Lakukan Penipuan, KontraS Desak Hakim PN Ruteng Dilapor ke Polisi

Dianggap Lakukan Penipuan, KontraS Desak Hakim PN Ruteng Dilapor ke Polisi

Haris Azhar, Kordinator KontraS
Haris Azhar, Kordinator KontraS

Floresa.co – Haris Azhar, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang menangani kasus 2 petani Tumbak melakukan penipuan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi vonis yang dijatuhan tiga hakim di PN Ruteng terhadap Rikardus Hama (52) dan Adrianus Ruslin (38), petani asal Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. (Baca: 2 Petani Tumbak Dipenjara, Hakim PN Ruteng Mengacu Pada Delik yang Sudah Dicabut MK)

Mereka divonis 3 bulan penjara pada Kamis 24 Juli lalu dalam siding yang dipimpin  hakim ketua Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika, meski vonis tersebut didasari pada delik yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.

“Penipuan oleh para hakim lewat kewenangan profesinya biasanya lebih dikenal dengan abuse of power, karena menghukum orang dengan aturan yang sudah tidak berlaku,” kata Haris kepada Floresa.

“Itu jelas sebagai sebuah kejahatan”, lanjutnya. (Baca: FP2Maritim: Pengacara Petani Tumbak Tidak Menghormati Konstitusi!)

Haris menyatakan, korban atau keluarga korban mesti segera melaporkan para hakim ke polisi dengan menggunakan delik penipuan atau perampasan kemerdekaan, karena memenjarakan orang dengan delik yang sudah dicabut.

“Saya duga para hakim kolusif dengan pihak perusahaan alias bermain mata, ditambah dengan kemalasan untuk mengkaji aturan hukum,  makanya sampai menggunakan pasal yang sudah tidak eksis,” jelasnya.

Ia menegaskan, ini merupakan kejahatan sistemik, karena aparat penegak hukum adalah bagian dari praktek korporasi haram  dari perusahaan-perusahn tambang.

“Saya merekomendasikan para hakim dipecat dan segera diproses pidana”, tegasnya.

Haris menyatakan, pihaknya bersedia mendampingi dua petani untuk melapor para hakim.

 

Ikuti terus info kasus tambang Tumbak dalam topik: Prahara Tambang Tumbak

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA