Floresa.co – Ardan Adiperdana, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) di Jakarta mengomentari kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengatakan kepada Floresa.co, kini proses perhitungan kerugian negara kasus ini yang ditangani BPKP NTT sedang berjalan.
Ketika ditanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan BPKP NTT untuk mengeluarkan hasil perhitungan, kata dia, tergantung bukti-bukti.
“Kalau ada bukti-bukti yang masih kurang, harus dilengkapi. Yang pasti prosesnya masih berjalan,” kata Ardan, Rabu, 10 Agustus 2016, yang ditemui usai seminar nasional tentang Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, proyek jalan Lando-Noa dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD Induk Mabar tahun 2014. Proyek ini dikerjakan CV Sinar Lembor Indah.
Menurut keterangan pemilik perusahaan tersebut, pihaknya ditunjuk langsung Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek senilai sekitar Rp 4 miliar itu.
Kepolisian mengendus adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini. Karena itu, sejak 11 September 2015, penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat mulai menyidik kasus ini.
Puluhan saksi telah diperiksa. Namun, belum ada penetapan tersangka. Penyidik beralasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.
BACA JUGA: Soal Lando-Noa, BPKP NTT Dituding Masuk Angin, BPKP Pusat Belum Bersuara
Dalam wawancara dengan Floresa.co beberapa waktu lalu, Kordinator Pengawasan Investigasi BPKP NTT, Setiawan Wahyudiyono mengklaim, masih ada bukti yang mereka butuhkan, namun belum dilengkapi pihak kepolisian.
Namun, Kabag Humas Polda NTT, AKPB Jules Abraham Abast mengaku sudah menyerahkan seluruh dokumen penyidikan.
“Sampai saat ini pihak BPKP tidak pernah meminta dokumen tambahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan semua oleh penyidik Polres Mabar.
“Sedangkan yang diminta BPKP adalah perlunya dilakukan pemeriksaan tambahan terkait mencari mens rea atau niat jahat para pelaku,”ujarnya.
Mantan Kapolres Mabar itu menyatakan, dalam hal ini pihaknya masih lakukan kordinasi.
“Karena ada beda pandangan, pemahaman antara para penyidik dan BPKP, dimana penyidik berharap (agar) BPKP tetap pada perannya yakni menghitung kerugian negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Kadis PU Mabar di Kantor BPKP: Datang Lupa Isi Buku Tamu, Pulang Gemetar
Jules pun berharap BPKP tidak mencari alat bukti lain, yaitu terkait niat jahat pelaku, tetapi fokus pada perhitungan kerugian negara.
Terkait perdebatan antara pihak kepolisian dan BPKP NTT itu, Ardan enggan berkomentar lebih lanjut.
Ia lagi-lagi mengatakan, “yang pasti proses perhitungannya sedang berjalan.” (TIN/ARL/Floresa)