Penahanan Ditangguhkan, Anggota DPRD Lembata: Terima Kasih Polisi!

Polres LembataFloresa.co – Dua anggota DPRD Lembata yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sidang paripurna akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh polisi.

Keduanya, Bediona Philipus dan Ferry Koban pun menyampaikan terima kasih kepada polisi, setelah Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Abdul Rahman Aba, S.H selesai bersenda gurau dengan tersangka dan keluarga di ruang penyidik, Senin (10/11/2014).

Sebagaimana dilaporkan Pos Kupang, saat itu, Bediona juga menyampaikan terima kasih karena pernah mengalami proses hukum sehingga mengenal lebih dekat dengan polisi. Bila selama ini hanya melihat sel dari luar, maka dengan kasus tersebut, ia bisa melihat sel dari dalam.

Ia juga berterima kasih, karena selama pemeriksaan oleh penyidik maupun selama ia menjalani tahanan di sel Mapolres Lembata, mereka telah mendapat perlakuan yang baik.
Bediona dan Koban menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil sidang paripurna DPRD Lembata yang mengusulkan pemakzulan Bupati Lembata Yance Sunur ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Bupati Yance melapor keduanya ke Polres Lembata karena dianggap mengubah isi dokumen parpurna. (ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA