Koalisi Masyarakat Sipil: Rencana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Amanat Reformasi

“Bangsa ini harus mengambil pelajaran dari kesalahan sejarah untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil dan menghormati hak asasi manusia,” kata koalisi

Floresa.co –  Ratusan akademisi, aktivis hak asasi manusia, jurnalis, seniman dan elemen masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mereka menilai rencana tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi, serta upaya mengaburkan sejarah pelanggaran HAM dan praktik korupsi yang mengakar selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

Dalam surat tersebut, para penandatangan yang berjumlah lebih dari 230 orang menegaskan bahwa rekam jejak Soeharto “tidak mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan, keadilan dan kemanusiaan.”

Para penandatangan berasal dari berbagai latar belakang organisasi, di antaranya Marzuki Darusman, Pastor Franz Magnis-Suseno SJ, Bivitri Susanti, Asvi Warman Adam dan Zumrotin K. Susilo. 

Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Flores, Pastor Otto Gusti Madung juga ikut terlibat bersama beberapa akademisi dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.

Kini pembahasan terkait rencana pemberian gelar tersebut memasuki fase akhir oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Dewan tersebut telah menerima daftar 40 nama yang diusulkan oleh Kementerian Sosial pada 21 Oktober, termasuk Soeharto.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berkata Presiden Prabowo telah menerima daftar nama tersebut untuk dipertimbangkan sebelum mengumumkannya sebelum 10 November.

Selain Soeharto, nama lainnya yang diusulkan adalah mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin serta Marsinah, buruh dan aktivis perempuan korban penculikan dan pembunuhan pada periode terakhir pemerintahan Orde Baru. 

Alasan Penolakan 

Koalisi menegaskan bahwa penolakan mereka berdasarkan pada pertimbangan moral, historis dan hukum.

Mereka menjelaskan, masa Orde Baru di bawah Soeharto diwarnai oleh serangkaian pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan dan “menimbulkan luka mendalam bagi bangsa ini.” 

Peristiwa-peristiwa itu antara lain Tragedi 1965–1966, Penembakan Misterius 1982–1985, serta pelanggaran HAM di Aceh, Papua dan Timor Timur, yang melibatkan kekerasan negara secara sistematis. 

“Hingga kini, korban serta keluarganya belum mendapat pengakuan dan keadilan,” ungkap koalisi.

Koalisi juga menyoroti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang merajalela, menegaskan bahwa kekayaan negara dikontrol oleh segelintir orang dekat kekuasaan, sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan.

Dari sudut pandang ekonomi, koalisi menyoroti praktik monopoli bisnis keluarga dan kroni Soeharto di berbagai sektor strategis melalui fasilitas dan proteksi dari negara.

Salah satunya skandal Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan konglomerat dekat kekuasaan dan membebani perekonomian nasional.

“Di balik stabilitas ekonomi yang sering dipuji, kebijakan Soeharto menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi yang lebar,” kata mereka.

Hal lainnya adalah keberadaan berbagai yayasan yang dikelola Keluarga Cendana – sebutan untuk keluarga Soeharto – yang disebut menjadi alat untuk mengumpulkan dana “sumbangan” paksa dari pengusaha dan pegawai negeri sipil. 

Dalam konteks itu, mereka mengingatkan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya Pasal 4, menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang menjadi sasaran pemberantasan KKN di era reformasi.

“Ketentuan dalam TAP MPR XI/MPR/1998 itu tidak dapat dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” tulis koalisi.

Koalisi juga menyoroti pemberangusan demokrasi dan kebebasan berpendapat selama rezim Orde Baru yang “menciptakan sistem politik yang otoriter.” 

Mereka menulis, Soeharto mengerdilkan dan memaksakan fusi partai politik menjadi hanya tiga partai, membatasi kebebasan pers dan dunia akademik, serta mengontrol karya seni dan organisasi seniman.

Soeharto, lanjut mereka, juga menerapkan doktrin Dwi Fungsi ABRI yang menyebabkan militer terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil serta meredam suara oposisi. 

Koalisi menegaskan bahwa “seluruh sistem dan pranata sosial, politik dan kenegaraan Republik Indonesia telah hancur saat Soeharto berpidato tentang ketidaksediaannya meneruskan pemerintahannya pada 21 Mei 1998, dan hal ini tidak pernah dipertanggungjawabkannya.”

Surat itu juga menyinggung sentralisasi pembangunan di Pulau Jawa selama masa pemerintahannya. 

Program transmigrasi yang dijalankan saat itu bahkan “menimbulkan konflik horizontal dengan penduduk setempat.”

Semua soal tersebut berujung pada Krisis Moneter 1998, yang menjadi bukti “kerapuhan fondasi ekonomi yang dibangun di atas praktik KKN.” 

Upaya Mengaburkan Sejarah

Karena berbagai alasan tersebut, koalisi menilai langkah penganugerahan gelar pahlawan untuk Soeharto tidak hanya akan mencederai semangat reformasi, tetapi juga menjadi bentuk pengkhianatan terhadap sejarah bangsa dan para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.

Tak hanya itu, langkah pemerintah juga disebut berpotensi mengaburkan sejarah. 

Gelar kehormatan semacam itu, kata mereka, semestinya hanya diberikan kepada mereka yang berjuang demi kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa pemerintahannya diwarnai otoritarianisme dan pelanggaran HAM.

Mereka juga menyebut pemberian gelar itu sebagai tindakan yang “kontra-produktif dan menjatuhkan wibawa Presiden.” 

Popularitas Presiden yang saat ini tengah tinggi, baik di dalam negeri maupun dunia internasional akan ternoda jika menyetujui usulan Dewan Gelar yang sejak awal menuai kontroversi.

“Persetujuan terhadap gelar kehormatan bagi Soeharto akan menjadi pertanda nyata matinya reformasi di Indonesia,” tulis koalisi.

Koalisi juga menyoroti adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang menimbulkan kecurigaan dan hilangnya kepercayaan publik, mengingat Soeharto merupakan mertua Presiden Prabowo.

Sebagai perbandingan, mereka mengingatkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mertuanya, Sarwo Edhie Wibowo, karena alasan serupa.

Koalisi juga mengingatkan potensi penolakan luas terhadap rencana itu, terutama dari kalangan muda. 

Generasi Z, tulis mereka, merupakan kelompok yang kritis dan tidak terikat organisasi resmi mana pun, namun memiliki kesadaran sejarah yang kuat.

“Keputusan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan akan menjadi lembaran hitam bagi generasi ini,” tulis mereka.

“Bangsa ini harus mengambil pelajaran dari kesalahan sejarah untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil dan menghormati hak asasi manusia,” kata koalisi.

Wacana penganugerahan gelar pahlawan untuk Soeharto sudah beberapa kali mengemuka. 

Sejak 2009, sejumlah pihak termasuk kalangan pemerintah pernah menyebut Soeharto “layak” menjadi pahlawan nasional karena dianggap berjasa dalam pembangunan. Namun, usulan tersebut berulang kali tertunda karena dinilai menimbulkan polemik publik.

Tahun lalu, wacana ini kembali mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat mencabut TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, aturan yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN.

Pencabutan TAP tersebut membuka kembali ruang politik bagi pengusulan nama Soeharto, juga mendorong beberapa pihak termasuk Partai Golkar mendesak pemerintah segera memberinya gelar pahlawan nasional.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA