Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengklaim kasus korupsi proyek jalan Golo Welu-Orong yang merugikan negara hampir Rp2 miliar segera disidangkan usai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbicara kepada Floresa pada 12 November, Kepala Seksi Intelijen Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha berkata, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap II di mana penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Karena itu, kasus tersebut segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.
“Pelimpahan kasus itu ke pengadilan dijadwalkan paling lambat tiga minggu (usai tahap II),” katanya.
Ia mengaku belum tahu persis jadwal persidangan, tetapi “biasanya dilakukan seminggu setelah pelimpahan dari JPU.”
Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan yang menghubungkan Kecamatan Kuwus dan Welak itu.
Para tersangka adalah ATH selaku Direktur CV Sumba Satu Group yang merupakan pengawas pekerjaan proyek untuk tahun anggaran 2022 dan SB selaku Direktur PT Putri Carissa Mandiri yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Tersangka lainnya adalah YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, FSP selaku konsultan pengawas tahun anggaran 2021 dan PS selaku konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
ATH dan SB masing-masing ditahan pada 29 September dan 18 September, sementara tiga lainnya ditahan sejak 9 September.
Berdasarkan perhitungan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1.838.973.271.
Angka itu merupakan total dari kerugian pada dua tahun anggaran, masing-masing Rp845 juta untuk tahun anggaran 2021 dan Rp993 juta untuk tahun anggaran 2022.
Total dana proyek itu mencapai Rp24.260.062.849, yang bersumber dari APBD 2021 dan 2022.
Kejaksaan menyebut modus korupsi dalam proyek ini adalah kualitas dan kuantitas pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya.
Para tersangka dijerat sangkaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada Kejari Manggarai Barat untuk disetorkan ke kas negara.
Pengembalian kerugian negara dilakukan dua tahap.
Tahap pertama pada 27 Mei dengan jumlah Rp400 juta dan tahap kedua pada 18 September senilai Rp1,4 miliar.
Editor: Herry Kabut





