Jaringan HAM Sikka Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO

Kuasa hukum korban juga meminta tempat kejadian perkara di Pub Eltras dipasang garis polisi 

Floresa – Koalisi lembaga advokasi dan kampus yang mendampingi korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendesak Polres Sikka segera menahan tersangka untuk mencegah penghilangan alat bukti dan intimidasi terhadap saksi.

Penahanan pemilik tempat hiburan malam Eltras, Andi Wonasoba dan istrinya Arina Abdulrachman itu, menurut Jaringan HAM Sikka, penting demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.  

Anggota jaringan itu terdiri atas Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), BEM IFTK Ledalero, JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, BEM Universitas Nusa Nipa dan Pusat Penelitian Candraditya Maumere.

Selain penahanan, mereka juga meminta pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pub Eltras garis polisi atau police line.

Viktor Nekur, kuasa hukum 13 korban, berkata dalam konferensi pers di TRUK-F pada 25 Februari bahwa desakan jaringan itu berdasarkan ketentuan KUHAP Nasional mengenai syarat objektif dan subjektif penahanan.

“Ini merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional, guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan dan bebas dari intervensi apa pun,” kata Viktor.

Ia berkata langkah tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk “melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban.”

Jaringan HAM Sikka juga mendorong penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak, “mengingat adanya indikasi kuat kekerasan seksual, eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.”

Andi dan istrinya ditetapkan tersangka pada 24 Februari setelah gelar perkara yang berlangsung internal di Polres Sikka sehari sebelumnya.

Polres menjelaskan keduanya “diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi terhadap 13 korban.”

Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) tentang TPPO juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Penyidik juga berjanji akan melengkapi administrasi dan mengirim surat panggilan kepada tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara serta mengirimkannya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan Andi dan istrinya sebagai tersangka dijadwalkan pada 26 Februari.

Apresiasi Polisi dan Pemprov Jawa Barat

Terkait penetapan tersangka keduanya, Jaringan HAM Sikka mengapresiasi, menyebut langkah polisi menunjukkan penggunaan paradigma hukum pidana modern yang menempatkan “eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan, serta memperluas pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut serta dan menikmati hasil dari kejahatan tersebut.”

Mereka juga berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang hadir secara langsung untuk menjemput para korban yang berasal dari wilayah itu pada 23 Februari.

“Kehadiran Pemda Jawa Barat bersama bupati dan Polda Jawa Barat adalah wujud nyata dukungan dan kepedulian negara terhadap korban,” kata Viktor.

Ia mengaku, sebelumnya kesulitan mendampingi korban, sehingga kehadiran Dedi dan dua bupati dari daerah asal para korban – Kabupaten Cianjur dan Purwakarta – membuatnya lebih mudah.

Ketua TRUK-F, Suster Maria Fransiska Imakulata, SSpS berkata, dalam pertemuan dengan Dedi, ia telah menegaskan pentingnya memperhatikan hak-hak para korban, yakni penanganan, perlindungan dan pemulihan.

“Baik penanganan maupun perlindungan, prosesnya sementara berjalan. Di sini ada keterlibatan Pemda Jabar maupun LPSK dalam memberikan perlindungan bagi korban, sedangkan pemulihan sementara berjalan di Jawa Barat,” kata biarawati yang akrab disapa Suster Ika ini.

Ia berkata, pemulihan dalam bentuk pemberdayaan menjadi bagian yang sangat penting untuk mencegah mereka kembali lagi ke Maumere dengan pekerjaan yang sama. 

“Dihadapan Gubernur Dedi saya meminta Pemda Jabar mesti melakukan asesmen menurut kebutuhan korban sehingga intervensi yang dilakukan tepat, karena tujuan kita itu mencegah agar kasus seperti ini tidak berulang,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jika mereka berada dalam situasi sulit dan kebutuhan ekonomi yang tidak stabil, maka  “rentan untuk mendapat kekerasan maupun eksploitasi.”

Viktor berharap seluruh elemen masyarakat, media, akademisi dan organisasi masyarakat sipil terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga persidangan di pengadilan.

Dengan demikian “perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban.”

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA