Floresa.co – Badan Keuangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur memberi penjelasan berbeda soal gaji tenaga kesehatan atau nakes PPPK Paruh Waktu yang tak kunjung dibayar hampir tiga bulan usai pengangkatan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Surip Tintin beralasan pembayaran gaji menunggu keputusan final terkait penempatan nakes, Kepala Badan Keuangan Abdullah berkata gaji mereka segera dibayar setelah ada pengajuan berkas dari instansinya.
“Dari sisi keuangan tidak ada masalah, karena anggarannya sudah tersedia,” kata Abdullah kepada Floresa pada 17 Maret.
Abdullah menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji hanya dialami pegawai Dinas Kesehatan, sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tidak mengalami hal serupa.
Ia berkata, pihaknya baru menerima berkas pengajuan gaji nakes PPPK Paruh Waktu dari Dinas Kesehatan pada 16 Maret sore.
“Kami sudah terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, lalu dana sudah ditransfer ke rekening bendahara Dinas Kesehatan,” katanya.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 14 Maret, Surip mengklaim gaji para nakes PPPK Paruh Waktu belum dibayar karena ada “perubahan atau perpindahan penempatan yang harus menunggu SK baru.”
Ia menjelaskan, sebagian nakes yang memilih penempatan di fasilitas kesehatan tertentu saat seleksi meminta kembali ditempatkan di daerah asalnya.
Permintaan perubahan penempatan itu, kata dia, harus melalui proses administrasi dan konsultasi kembali dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga “butuh waktu.”
Pernyataan Surip itu merespons temuan anggota DPRD Manggarai Timur, Elvis Jehama dan Petrus Selestinus San di Puskesmas Kisol, Kecamatan Kota Komba, di mana terdapat 32 nakes PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji sejak diangkat pada Januari.
Saat dihubungi kembali pada 17 Maret, Surip hanya menyampaikan bahwa gaji para nakes tersebut mulai dibayarkan pada hari yang sama.
“Sudah ditransfer dan sekarang sementara diproses. Diharapkan bisa selesai semua transfer ke penerima hari ini,” katanya.
Ia tak merespons dan hanya membaca pesan berisi pertanyaan terkait klaim dia sebelumnya bahwa alasan penunggakan karena penempatan pegawai yang belum final dan butuh proses di BKN.
Abdullah menegaskan Badan Keuangan hanya memproses pembayaran setelah menerima pengajuan dari masing-masing SKPD.
“Dari aspek keuangan aman, karena sudah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA masing-masing SKPD,” katanya.
Editor: Anno Susabun




